Berita Lahat

Pelunasan BPIH Calon Jemaah Haji Lahat Tahap II Dibuka

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I sudah ditutup. Sebanyak 149 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Lahat

Penulis: Ehdi Amin | Editor: pairat
KOLASE SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Drs H M Gandil Sakni MM 

Laporan wartawan Sripoku. com, Ehdi Amin

SRIPOKU. COM, LAHAT -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I sudah ditutup. Sebanyak 149 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Lahat sudah melunasi biaya haji.

Kini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lahat telah membuka pelunasan BPIH Tahap II dari 16 Mei hingga 25 Mei 2018 mendatang.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Dja'far MM melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs H M Gandil Sakni MM mengatakan, untuk pelunasan BPIH tahap II di Kabupaten Lahat yang sudah dibuka dari 16 Mei dan berakhir sampai 25 Mei 2018 untuk Lahat sendiri sudah ada sebanyak 26 CJH yang akan melunasi BPIH tahap II. "Untuk pelunasan BPIH tahap I yang terdiri sebanyak 149 CJH semuanya sudah melunasi, dan sekarang giliran 26 CJH yang masuk pelunaan tahap II yang akan melunasi BPIH,"ujarnya.

Baca:

Cara Dewi Perssik Jaga Keperawanan Meski Sudah Janda 2 Kali, Ngeri! Sampai Larang Suami Lakukan Ini

Dituding Homo hingga Penyakit Seks, Ini Bukti Kesetiaan Suami Dewi Perssik, Tetap Cinta Walau Begini

Ditegaskan Gandil Sakni, sejumlah kriteria yang akan melunasi BPIH Tahap II yaitu untuk usulan mahram, lansia dan pendamping, gagal melunasi karena sistem, adanya hambatan komunikasi dan geografis pada daerahnya. Termasuk tidak terdata di siskohatkes, dan lain-lainnya.

"Seperti yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa beberapa kriteria dalam pelunasan tahap II ini diantaranya, ada CJH yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu, lalu berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami istri atau anak kandung/orangtua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1, dan terakhir pengajuan lanjut usia (lansia)," Imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk pelunasan BPIH jemaah haji harus melakukan pengecekan kesehatan atau Istithoah sebagai syarat pelunasan BPIH yang nantinya hasil kesehatan ini akan diinput oleh bagian kesehatan ke dalam aplikasi Siskohatkes.

“Sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji diwajibkan melakukan pemeriksanaan kesehatan di puskesmas yang ditunjuk Tim Kesehatan untuk menentukan status istithaah kesehatan haji,”ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved