Ketika Aman Abdurraham Menatap Tajam JPU yang Menuntut Mati Dirinya

Sikap dan tingkah laku, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman menjadi perhatian media

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Kolase Sripoku.com
Aman Abdurahman 

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujar jaksa Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

4. Pendapat Para Ahli
Dilansir dari rapler, Pengamat terorisme Jibriel Abdul Rahman menilai, kecil kemungkinan, bakal ada aksi 'balas dendam' dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atas tuntutan seumur hidup terhadap pemimpin JAD Aman Abdurrahman.

Menurut Jibriel, aksi-aksi terorisme yang digelar JAD umumnya mengatasnamakan Islamic State (IS) dan bukan atas nama Aman.

"Aman sudah lama berada di penjara. Dan selama ini, tidak ada (serangan) yang bentuknya pembelaan atas nama Aman. Di Suriah, yang pro dan kontra juga banyak. Ada faksi-faksi IS di sana dan tidak semua setuju dengan karakter serangan JAD baru-baru ini," ujar Jibriel saat dihubungi Rappler di Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

Lebih jauh, Jibriel menjelaskan, gencarnya aksi teror yang digelar JAD beberapa hari terakhir cenderung dipicu kerusuhan berdarah di Mako Brimob, Depok, pekan lalu. Kesuksesan para napi teroris menyandera dan membunuh sejumlah personel kepolisian disebut sebagai inspirasi bagi kelompok JAD.

"Di sisi lain, dalam kerusuhan itu, Aman justru menjadi negosiator yang menahan agar tidak terjadi kerusuhan yang lebih parah. Jadi, aneh kalau justru ada upaya pembalasan atas Aman," imbuh mantan napi kasus terorisme itu.

Namun demikian, Jibriel menyarankan, aparat kepolisian tetap waspada menyusul dikeluarkannya tuntutan hukuman mati atas Aman. "Riak-riak itu tetap ada. Meskipun polisi gencar merespons dengan penangkapan, dan para JAD sedang tiarap, bisa saja masih ada yang lolos dan melakukan aksi meskipun bukan atas nama Aman," tegasnya.

Selanjutnya tim kuasa hukum Aman diagendakan untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 08:30 WIB.

5. Hal Memberatkan Aman
Sebagaimana dilansir dari tribunnews, Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar apa yang didakwakan kepadanya.

Ada pun poin yang memberatkan Aman sehingga dituntut hukuman mati diantaranya seorang residivis kasus teror.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujar jaksa Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Kemudian, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

JAD jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Aman disebut sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Lalu, akibat perbuatan Aman banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Halaman
123
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved