Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Langsung Keluarkan Secarik Kertas, Ternyata Ini Isinya
Setelah mendengar tuntutan hakim, Aman yang mengenakan peci abu-abu beserta gamis cokelat muda langsung menghampiri Asludin.
Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai.
Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.
Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.
Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Baca: Masyarakat PALI Keluhkan Angkutan Batu Bara, Merusak Jalan dan Membuat
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa serangan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman.
Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar sesuai dakwaannya.
Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati.
Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca: Bukan Pemuncak Klasemen, Ternyata Tim ini Pemilik Pertahanan Tangguh di Liga 1
Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD), organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.
Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.