Berita Palembang
Pantau Kinerja Pegawai Pemkot Palembang Turunkan Tim Khusus
Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan yang diberikan oleh ASN dan non ASN berjalan baik.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, bakal menurunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
Kebijakan ini bakal di uji coba pada momen bulan puasa ini.
Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan yang diberikan oleh ASN dan non ASN berjalan baik.
Kepala BK-PSDM Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan, bakal menurunkan tim khusus untuk memantau kinerja para pegawai.
Karena, masyarakat terus membutuhkan pelayanan prima dari seluruh pegawai Pemkot Palembang.
Selain itu peningkatan kinerja juga landasan penilaian untuk seluruh PNS terkait tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Puasa ini kita akan mulai momen puasa tidak dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Kita juga minta mulai sekarang seluruh ASN atau PNS dapat meningkatkan kinerjanya, karena ini akan menjadi penilaian kita," katanya, Kamis (17/5) saat dihubungi.
Dewa menerangkan, pembentukan tim khusus, pekan ini sudah bakal dimulai.
Tim khusus yang terdiri dari pegawai BK-PSDM dan PolPP Palembang ini akan mulai melakukan pengawasan.
"Nanti akan ada tiga orang yang datang dan melakukan sidak. Nanti akan ada penilaian, jika kurang dari great, maka TPP didapat akan disesuaikan dengan kinerja dan kehadiran," terangnya.
Selama bulan ramadhan ini, ungkap Dewa, ASN sudah mendapatkan pemangkasan jam kerja sesuai dengan surat edaran No 336 Tahun 2018/Kemenpan tentang aturan kerja ASN selama bulan Ramasan.
Dimana, jadwal kerja untuk lima hari kerja dari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Sedangkan untuk enam hari kerja bagi Puskesmas dan guru Senin-Kamis mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-14.30 WIB.
"Kita harapkan setelah adanya edaran bisa mematuhi dan disipilin dalam bekerja, karena dengan adanya tim khusus tentunya para PNS akan dilihat langsung daftar kehadirannya. Kalau ada PNS kedapatan tidak hadir atau absen tanpa keterangan, maka tim khusus langsung mencoret daftar hadirnya," katanya.