Berita Palembang
Pembeli dan Penjualan Petasan di Palembang Bakal Dapat Tindakan Tegas Ini Selama Ramadan
Larangan itu tertuang melalui SK Walikota Palembang Nomor 15 /PGM/Satpol PP/2018 tentang penjualan
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Pemerintah Kota Palembang sudah mengeluarkan surat larangan terhadap penggunaan petasan, kembang api, mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Larangan itu tertuang melalui SK Walikota Palembang Nomor 15 /PGM/Satpol PP/2018 tentang penjualan, pembelian dan penggunaan petasan mercon, kembang api dan meriam bambu dalam bulan suci Ramadan.
Pejabat sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan SK Walikota terhadap larangan penggunaan petasan dan sejenisnya selama bulan puasa.
“Untuk menciptakan ketenangan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sesuai Perda nomor 44 tahun 2002 tentang kenyaman dan ketertiban sebaimana telah diubah menjadi Perda Kota Palembang nomor 13 tahun 2017,” jelas Alex, Selasa (15/5/2018).
Untuk memastikan kenyaman dan ketentraman umat Islam menjalankan ibadah puasa tidak tergangu oleh adanya aktifitas pembakaran petasan ini, pihaknya akan melakukan razia menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
“Kalau kedapatan ada penjualan petasan ini, kita akan memberikan tindakan yang tegas,” katanya.
Kata Alex, pelarangan tersebut tidak untuk mematikan mata pencarian masyarakat, hanya saja untuk menciptakan rasa kenyaman selama Ramadan ini.
''Apalagi, kembang api tersebut biasa dihidupkan malam hari sehingga tentunya dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat yang menjalankan tarawih,'' katanya.(*)
BBPJN Sumsel Anggarkan Rp1,59 Triliun, Proyek 2 Fly Over hingga Perbaikan Jalan, 64 Paket Prioritas |
![]() |
---|
SIAPA Sosok Bripka Chandra, Polisi Polda Sumsel yang Bikin Kapolri Berikan Tiket untuk Jadi Perwira |
![]() |
---|
Dzuriyat Kiyai Marogan Mengklaim Pemilik Tanah Pulau Kemaro, Harnojoyo: Selesaikan Lewat Pengadilan |
![]() |
---|
SAMPAH tak Kunjung Bersih di Aliran Sungai Sekanak-Lambidaro, Total ada Rp 47 Miliar Proyek Penataan |
![]() |
---|
SBY dan AHY Nyaris tak Mampu Berbuat untuk Jegal KLB Demokrat, Pengamat : Terkesan Lancar |
![]() |
---|