Breaking News

Hati-hati Bermedsos, Gandeng Pihak Kepolisian Dinas Kominfo Ingatkan untuk tak Menebar Kebencian

Banyaknya konten negatif yang bertebaran di media sosial membuat Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Selatan (Kominfo Sumsel) akan mengambil sikap

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/RESHA
Dr. Inanda Karina Plt Kominfo Sumsel, Senin (14/5/2018). 

Lapaoran wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- 27 Juni menjadi masa penting untuk pemilihan kepala daerah di Sumatera Selatan. Berbagai kampanye baik terbuka maupun kampanye di media sosial digerakkan oleh tim sukses dari masing-masing pasangan calon.

Banyaknya konten negatif yang bertebaran di media sosial membuat Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Selatan (Kominfo Sumsel) akan mengambil sikap.

Kominfo Sumsel pun menggandeng pihak kepolisian guna mengantisipasi Hate Speech atau ujaran kebencian yang beredar.

Plt Kominfo Sumsel, Dr Inanda Karina mengungkapkan pihaknya bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel akan mengawasi sebaran hate speech yang meresahkan.

Baca:

3 Keluarga Jadi Pelaku Serangan Bom di Surabaya, Tito Karnavian Ungkap Fakta Mencengangkan

Masyarakat OKU Selatan tak Perlu Takut Aksi Teror Bom, Meski Mako Polres Tetap Dijaga Ketat

“Kominfo bekerja sama dengan Polda Sumsel terkait mengawasi penyebaran Hate Speech apalagi sebentar lagi jelang Pilkada. Maka dari itu, kami bersama kepolisian akan memantau Sosmed,” kata Inanda, Senin (14/5).

Lanjutnya, pemantauan yang akan dilakukan seperti memverifikasi akun-akun Sosmed untuk tidak menyebarkan Hate Speech demi kepentingan politik.

“Kami juga akan memantau akun-akun baik itu akun resmi dan akun bodong. Barang siapa yang dengan sengaja mengekspos Hate Speech dan Hoax akan berhadapan langsung dengan hukum,” ucapnya.

Lanjutnya, selama ini masyarakat sudah sering diingatkan  bahwa ujaran kebencian merupakan perbuatan yang melanggar UU dan telah ada UU ITE yang mengatur semua tindak tanduk dalam bermedsos.

Bahkan dalam UU ITE terdakwa yang terbukti melakukan kesalahan dapat dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan Sosmed karena saat ini setiap cuitan yang dibuat sudah diawasi,” ujarnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved