Beita Lubuklinggau

Bawa Senpira Berisi Enam Butir Peluru, Sopir ini Ditangkap di Tempat Lokalisasi Lubuklinggau

Warga Desa Merantau Kecamatan Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Edi Santoso (20) ditangkap anggota

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersanga Edi Santoso beserta barang bukti senpira saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Warga Desa Merantau Kecamatan Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Edi Santoso (20) ditangkap anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap, pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 04.00 dinihari saat berada di tempat lokalisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara, karena kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) laras pendek berisi enam butir peluru.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu M, Minggu (13/5/2018) mengungkapkan, tersangka tertangkap tangan tanpa hak memiliki menguasai dan menyimpan senjata api rakitan jenis pistol.

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. Dimana waktu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu pucuk senpira jenis pistol yang berisi enam butir peluru. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved