Pemerintah Resmi Putuskan Cuti Bersama Idul Fitri 7 Hari, Lalu Bagaimana Libur Pegawai Swasta?

Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran

Editor: Tresia Silviana
Cuti Bersama 2018 

Baca: Sadis! Ini Detik-detik Lucinta Luna Didorong Wanita Hingga Tersungkur Gimana Kandungannya

"Cuti di perusahaan swasta dari dulu yang sifatnya fakultatif, tahun ini juga bersifat fakultatif," kata dia.

Nantinya, dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran bagi para pelaku usaha mengenai hasil evaluasi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.

"Nanti buat surat edaran, semua perusahaan mengenai cuti bersama. Nanti ada surat edaran dari menaker untuk menjelaskan mengenai cuti bersama," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 7 Hari, Bagaimana Libur Pegawai Swasta?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved