KABAR BURUK, Sekarang Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Pupus Sudah! Ini Saran Menpan

KABAR BURUK, Sekarang Tak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Pupus Sudah! Ini Saran Menpan

Editor: Fadhila Rahma

Untuk tahapan lainnya diatur masing-maisng kementerian atau lembaga negara.

Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi.

Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50 ribu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” kata Atmaji.

Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang akan diatur masing-masing instansi.

Kementerian PAN RB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informas ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," ujar Atmaji menegaskan. (TribunTimur/Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved