Berita Palembang

Gauli Anak Kandung hingga Melahirkan, Ini Pengakuan Jupri

Jupri alias Ujok (46), hanya tertunduk lesu dan pasrah ketika diamankan petugas di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Jupri (46), bapak yang memperkosa anak kandung yang kini diamankan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (30/4/2018). 

Istri Jupri sontak kaget, terlebih lagi mengetahui bahwa TR kondisinya sedang hamil tujuh bulan. Istri Jupri pun akhirnya melapor ke polisi. Mengetahui dilaporkan ke polisi dan anaknya hamil, Jupri pun langsung kabur dari rumahnya dan menjadi buronan.

"Aku tidak tahu kalau anak aku itu sudah melahirkan. Waktu dia hamil, aku kabur dari rumah. Aku menyesal dan tidak tahu harus berbuat apa lagi," ujar Jupri yang terus tertunduk lesu.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Basani R Sagala mengatakan, tersangka telah buron sejak tiga bulan lalu, dari laporan pihak keluarga korban. Namun akhirnya tersangka berhasil dibekuk petugas di kawasan Mariana yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

"Tersangka ini selalu berpindah-pindah. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatannya tersangka dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved