54 Siswa SMK PP Negeri Sembawa Prodi ATPH Kompeten sebagai Operator Pupuk Organik
Setelah ujian lisan selesai, dilanjutkan dengan ujian tertulis yang terdiri dari 25 soal dalam waktu 60 menit.
BANYUASIN - Sebanyak 54 siswa Kelas XII SMK Pertanian Pembangunan (SMK PP) Negeri Sembawa Kabupaten Banyuasin progam studi Agribisnis Pengelolaan Hasil Pertanian mengikuti Tes Ujian Kompetensi (TUK) dalam bidang Operator Pupuk Organik tanggal 23 April-26 April 2018.
Pada tanggal 23 April-24 April 2018 siswa ini mengikuti kegiatan Bimtek dimana kegiatan yang dilakukan antara lain bimbingan serta pemberian materi tentang langkah - langkah pembuatan pupuk organik baik padat atau pun cair.
Tidak hanya langkahnya saja yang diajarkan tetapi fungsi serta manfaat dari pembuatan pupuk organik tersebut.
Setelah bimtek dilaksanakan selama 2 hari, selanjutnya pada tanggal 25 April 2018 dilakukan uji kompetensi yang didatangi 6 assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pertanian.
Kegiatan pada Uji Sertifikasi Profesi antara lain ujian lisan, dalam ujian lisan kami dibagi perkelompok, satu kelompok orang 8 - 9 dengan satu assesor.
Setelah ujian lisan selesai, dilanjutkan dengan ujian tertulis yang terdiri dari 25 soal dalam waktu 60 menit mulai pukul 14.00 s/d 15.00 WIB.
Kemudian pada pukul 15.00 WIB semua peserta langsung ke lokasi komposting untuk melakukan demontrasi pembuatan Pupuk Organik.
Dalam kegiatan ini siswa SMK PP Negeri sembawa melakukan 4 kegiatan yaitu :
1. Pembuatan Pupuk Organik Padat (Bokashi)
2. Pembuatan Pupuk Organik Cair
3. Pembuatan Pupuk Granul
4. Pembuatan NPK cair
Kegiatan ini dilakukan secara teratur dan selesai pada pukul 17.00 WIB.
Hari terakhir tanggal 26 April 2018 seluruh siswa melanjutkan ujian lisan yaitu pembahasan ujian tertulis yang mereka kerjakan pada hari sebelumnya, karena standar penilaian mencapai nilai 100 jadi apabila terdapat kesalahan dalam menjawab dibenarkan dengan cara lisan.
54 siswa Prodi ATPH dinyatakan kompeten setelah melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan sesuai prosedur yang ditetapkan LSP dan persetujuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.