Peristiwa Berdarah di Ogan Ilir, Duel Maut Dua Orang Tewas Mengenaskan!

Dua hari pasca terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan dua warga Desa Ulak Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI)

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Tersangka Latif pelaku pembunuhan telah diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan, Selasa (24/04/2018). 

Lalu, antara saksi Sumardi dan korban Rudi terjadi percekcokan dan keributan. Kemudian korban Rudi seketika mendorong saksi Rudi hingga terjatuh ke sungai dalam kondisi luka pada bagian pergelangan tangan.

Lalu, melihat saudaranya bernama Sumardi terjatuh ke sungai usai didorong oleh korban Rudi, korban Dewi langsung mendekat dan langsung menusuk bagian belikat belakang korban Rudi.

Sehingga terjadilah perkelahian duel maut antara Rudi dan Dewi masing-masing menggunakan sebilah sajam jenis pisau antara korban Rudi dan korban Dewi.

Namun, saat korban Dewi terjatuh ke tanah langsung ditusuk oleh korban Rudi secara membabi buta pada bagian perut, dada hingga korban tewas bersimbah darah di-TKP. Melihat adiknya tewas bersimbah darah ditusuk oleh Rudi, kakak korban Dewi bernama Latif (36) yang pada waktu itu juga berada di lokasi langsung balik menyerang dari belakang sembari menusuk-nusuk tubuh Rudi secara membabi buta.

Korban Rudi pun roboh dan tewas saat dalam perjalanan menuju ke RS Bahayangkara Palembang dengan luka tusuk sebanyak 14 lubang disekujur tubuh. Sedangkan korban Dewi tewas di-TKP dengan luka tusuk sebanyak 8 lubang di sekujur tubuh.

Kapolres OI melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MsI membenarkan telah terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan dua orang warga Desa Ulak Aurstanding.

Lanjut Kapolsek, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban. "Untuk saat ini, satu orang pelaku pembunuhan bernama Latif sudah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang AKP Zaldi.

Namun dituturkan Kapolsek, tidak menutupkemungkinan bakal ada tersangka yang lain mengingat pihaknya saat ini masih memeriksa saksi-saksi yang saat kejadian sedang berada di-TKP termasuk saksi dari keterangan Kades setempat, indikasi ada tindakan pengeroyokkan. Namun, hal itu masih didalami oleh pihak Kepolisian Pemulutan.

"Motifnya hanya dilatarbelakangi masalah jaring ikan antara korban dan pelaku. Dimana, antara saksi bernama Sumardi dan tersangka Latif masih tergolong keluarga," jelas AKP Zaldi seraya menyebut pihaknya saat ini juga masih memintai keterangan khususnya dari saksi keluarga korban Rudi.

Ditambahkan Kapolsek untuk menjerat hukum terhadap tersangka Latif, pihaknya telah mengamankan barang bukti yang ada di-TKP, salah satunya sebilah sajam jenis pisau yang masih terdapat bercak darah yang sudah mengering serta sebilah kayu.

"Atas perbuatan tersangka Latif dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara," tegas AKP Zaldi.

Teks photo : Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi beserta jajaran mengamankan barang bukti di lokasi terbunuhnya dua warga di Desa Ulak Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved