Kasus Guru di Purwokerto Tampar Murid Dalam Kelas, Seperti ini Kondisinya Sekarang
Video kekerasan guru terhadap murid didiknya ini direkam oleh salah satu siswa yang juga berada di dalam kelas tersebut.
Tersangka berdalih, tindakan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.
“Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu.”
“Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan),” jelasnya.
Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang diduga sebagai alat perekam video dari kejadian itu.
Untuk sementara, Bambang akan terjerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang dilanggar,” jelasnya.
Sebelumnya, para murid mengaku telah memaafkan sang guru.
Bahkan sang guru mengaku tidak berkeberatan jika harus dibalas oleh para muridnya.
Meski demikian, pemberian maaf dari para murid yang ia aniaya tidak berarti menggugurkan pelanggaran yang sudah ia lakukan.

===
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul :
Guru Tega Tampar Murid di Purwokerto saat Jam Pelajaran Jadi Sorotan, Begini Sekarang Kondisinya!
===