Jeniffer Dunn Diisukan Hamil di Dalam Jeruji Besi. Ini Jawaban Pengacara

Jennifer Dunn kelihatan gemuk saat menjadi saksi dari terdakwa Ferly Salim alias FS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Editor: Siti Olisa
TRIBUNNEWS.com
Jennifer Dunn, Faisal Haris, dan Sarita Abdul Mukti. 

SRIPOKU.COM -- Ada yang berbeda bentuk tubuh Jennifer Dunn saat menghadiri sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Tubuhnya terlihat lebih gemuk dan perutnya terlihat buncit.

Perubahan bentuk tubuhnya ini pun lantas mengundang tanya, apakah Jennifer Dunn sedang berbadan dua?

Namun, ketika dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell mengatakan kalau Jennifer Dunn tidak sedang dalam kondisi hamil.

Jennifer Dunn kelihatan gemuk saat menjadi saksi dari terdakwa Ferly Salim alias FS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Jennifer Dunn kelihatan gemuk saat menjadi saksi dari terdakwa Ferly Salim alias FS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). (Kompas.com)
Jennifer Dunn kelihatan gemuk saat menjadi saksi dari terdakwa Ferly Salim alias FS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). (Kompas.com) (KOMPAS.COM)

"Ah, kata siapa? Ya gemukan karena di tahanan itu kan kegiatannya terbatas, cuman makan dan tidur kegiatan di sana," ucap Pieter Ell ketika dikonfirmasi melalui telpon, Kamis (18/4/2018).

Dugaan mencuat karna hubungan suami istri Jennifer Dunn dan Faisal Harris sudah dipublikasikan.

Mungkinkah saat ini Jennifer tengah mengandung anak dari Faisal Harris.

Namun sang pengacara menampik dugaan tersebut dengan menyebutkan kliennya tidak memiliki kegiatan lain selain makan dan tidur.

"Oh belum ada sih (kabar Jennifer hamil). Kondisinya begitu cuman makan tidur jadi ya berat badannya gitu," tambahnya.

Jennifer Dunn menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).

Ini adalah sidang perdana jennifer terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap oleh Satuan Petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017.
Penangkapan Jedun merupakan pengembangan setelah polisi menangkap tersangka FS dengan barang bukti 0,6 gram sabu dan dua buah ponsel.

Sementara itu di sidang sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (5/4) penampilan Jennifer Dunn masih terlihat cantik.

Wajah wanita yang disebut netizen sebagai 'pelakor' ini tampak cantik saat hadiri sidang dengan polesan make up tipis dalam persidangan hari ini.

Rambut yang tergerai, alis yang diwarnai, dan make up tipis yang menghiasi wajahnya.

Jennifer Dunn didakwa menggunakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil sidang, ada tiga pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).

Jennifer Dunn diancam hukuman 20 tahun penjara.

"Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tambahnya dikutip dari Tribunnews.com

Saat ditanyai tentang riwayat hidup oleh Majelis Hakim, Jedun menjawab tentang pekerjaannya.

Anehnya, ia tak menyebutkan pekerjaannya di dunia hiburan.

Ia justru menyebutkan pekerjaan sebagai ibu rumah tangga.

"Ibu rumah tangga," kata wanita 28 tahun itu mantap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) dikutip dari Tribunnews.com

Seperti yang diketahui, Jedun merupakan ibu rumah tangga setelah nikah siri dengan pengusaha bernama Faisal Haris.

Ia dicemooh oleh netizen lantaran saat itu Faisal Haris masih berstatus suami Sarita Abdul Mukti.

Selain ancaman 20 tahun hukuman penjara, Jennifer Dunn tak punya kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai assesment dari BNNK Jakarta Selatan.

"Karena berdasarkan assesment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer Dunn) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari dikutip dari Tribunnews.com.(*)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved