Tewaskan 34 Orang, Pelarian Bos Miras Sampai Ke Sumatera Selatan Akhirnya Ditangkap di Daerah Ini
Tewaskan 34 Orang, Pelarian Bos Miras Sampai Ke Sumatera Selatan Akhirnya Ditangkap di Daerah Ini
Polisi juga diminta untuk menjerat pelaku tersebut memakai pasal pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan miras oplosan agar seluruh aset dari hasil kejahatannya disita.
Wakapolri mengingatkan penangkapan Samsuddin Simbolon bukan akhir masalah miras oplosan.
Ia meminta jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.
Harapannya, Indonesia terbebas dari gangguan kriminal akibat meminum miras.
Dengan begitu, selama bulan Ramadan mendatang, umat Islam bisa beribadah dengan tenang.
Diberikan sebelumnya, Samsuddin Simbolon masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandung dan Polda Jabar.
Itu terkait tewasnya 40 orang lebih karena mengkonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.
Ia masuk DPO bersama empat tersangka lain yakni Roysan Guntur Simbolon (26), Sony Samosir (23), Asep alias Mplud.
Baca:
Ratas ke-9 Asian Games 2018, Alex Noerdin Beberkan Kesiapan Palembang di Depan Jokowi
Palembang Smart City, Dukung Penerapan SIMBG Lebih Aman Lindungi Pengusaha dan Pemerintah
Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Satu tersangka lagi adalah Uwa yang juga bertempat tinggal di Nagreg.
"Ya, dari Polres Bandung dan Polda Jabar sudah menerbitkan DPO terhadap lima orang terkait minuman keras oplosan," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan elektronik, Selasa (17/4/2018).
"Semua DPO berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Peran ke-empat orang itu semua sama-sama membantu Samsudin Simbolon dalam memproduksi miras oplosan," kata Trunoyudo. (*)