Cokok Satu Pelaku, Polisi Dapat Dua Pemuda Pemuja Sabu Lainnya di Lahat

udiansyah (18) warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, tampaknya tidak mau sendiri merasakan dinginya jeruji

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Reigan Riangga
Sripoku.com/Foto Satresnarkoaba Lahat
Tiga tersangka pemilik narkoba jenis sabu berikut barang bukti. 

SRIPOKU.COM, LAHAT --- Rudiansyah (18) warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, tampaknya tidak mau sendiri mendekuk dibalik dinginya jeruji besi.

Ia pun lantas 'berkicau' dari mana asal muasal satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram yang membawanya ke dalam hotel prodeo.

"Ya, sekira pukul 01.00 wib dini hari tadi kita berhasil menangkap Rudiansyah, atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Desa Tanjung Sirih," ungkap Kapplres Lahat, AKBP Roby Karya Adi, SIK melalui Kasat Narkoba polres Lahat, Desli Darsyah, Selasa (10/4/2018).

Baca: 196 Peserta Paskibraka Bersaing Ketat Mewakili Kabupaten OKI ke Tingkat Provinsi 

Dari penangkapan tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan. Dari 'nyanyian' Rudi, anggota Satnarkoba Polres Lahat kemudian menangkap Dedi Santoso (34) warga Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan dan M. Ikat (23) warga Desa Padang Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Dari keduanya berhasil diamankan lima paket serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.66 gram.

Baca: Misi Mengulang Prestasi 1970, Peru Punya Segudang Motivasi

"Satu orang lagi masih lidik. Ketiganya merupakan matarantai peredaran narkoba di Lahat. Namun, dari pengakuan ketiganya barang haram tersebut didapat dari NI yang kini masih dalam penyelidikan," tegasnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved