Atasi Mahalnya Biaya Pilkada, Tiga Modus Ini Biasa Digunakan Calon Kepala Daerah  

Mahalnya biaya pengeluaran Pilkada yang harus dikembalikan oleh calon kepala daerah, itulah yang kerap kali menjeratnya

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan SH MH memberikan sambutan acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Aula KPU Sumsel, Selasa (10/4/2018). 

Basaria Panjaitan mengingatkan, 39 paslon yang ikut di Pilkada Sumsel agar jika nanti terpilih sebagai kepala daerah, tidak masuk ranah tindak pidana korupsi supaya terwujud pilkada yang berintegritas.

Baca: Cokok Satu Pelaku, Polisi Dapat Dua Pemuda Pemuja Sabu Lainnya di Lahat

Dijelaskannya, niat yang baik ini, tugas dari KPK supaya tidak terjadi kejahatan seperti rumus kejahatan N plus K (Niat dan Kesempatan). Niat yang baik yang diperbuat, jangan sampai ada kejahatan kalau ada kesempatan.

"Bapak dan ibu nanti diberikan kewenangan. Bapak dan ibu nanti akan mengelolah uang yang banyak. Apalagi Sumsel kekayaannya luar biasa. Jangan sampai kesempatan ini dibuat negatif dalam kewenangan, atau mengambil uang negara untuk kejahatan. Sebab nanti jadi kejahatan yang jadi urusan pak Kapolda, Kejati dan KPK. Harus dipelihara niat yang baik, kesempatan digunakan untuk kewenangan yang baik. Untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved