Hukum dan Ketentuan Baca Al Quran Dengan Bahasa Latin, Berpahala Atau Justru Malah Dilarang?

Hukum dan Ketentuan Baca Al Quran Dengan Bahasa Latin, Berpahala Atau Justru Malah Dilarang?

Editor: Fadhila Rahma

Pertanyaan Anggie itu langsung direspon dan diberi jawaban oleh pengasuh media online tersebut.

Jawaban atas pertanyaan membaca Al Quran dengan huruf latin adalah sebagai berikut.

Ibu Anggie yang saya hormati, belajar adalah kewajiban bagi setiap orang Islam.

Kita patut bersyukur karena masih diberi kemauan, kemampuan dan kesempatan untuk belajar, apalagi belajar membaca Al-Qur’an.

Belajar Al-Qur’an terkait dengan ibadah sholat.

Bacaan dalam sholat berisi ayat-ayat AlQur’an dan beberapa bacaan do’a dalam sholat harus disesuaikan dengan cara baca yang benar dalam aturan membaca Al-Qur’an seperti memperjelas Tasydid/Syiddah dalam bacaan Tasyahhud Akhir.

Al-Qur’an ditulis dengan bahasa arab dan tidak ada transliterasi yang tepat dalam bahasa lain.

Pemindahan tulisan dari bahasa Arab ke bahasa lain bisa menghilangkan kekhasan Al-Qur’an dan berpengaruh pada cara baca dan arti yang dikandung dalam tiap kata.

Ini pada gilirannya akan merubah makna dan perubahan makna bisa berakibat fatal.

Ibu Anggie yang baik, ulama’ mengharamkan membaca al-Qur’an dengan tulisan latin karena dapat mengubah cara baca dan arti dari Al-Qur’an.

Imam Qulyubi memperbolehkan menulis Al-Qur’an dengan bahasa selain bahasa Arab tapi melarang membacanya.

Penjelasan tentang hal ini disebutkan dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal ’Ala Syarhil Minhaj juz I hal. 76 sebagai berikut :

وعبارة ق ل على المحلي وتجوز كتابته لا قراءته بغير العربية وللمكتوب حكم المصحف في الحمل والمس انتهت اهـ 

Artinya : Imam Qulyubi berpendapat boleh menulis Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab namun tidak boleh membacanya, dan Al-Qur’an yang ditulis dengan selain bahasa Arab tersebut dihukumi seperti mushaf (Al-Qur’an dalam bahasa Arab) dalam hal membawanya dan menyentuhnya.

Namun demikian, ibu Anggie harus terus belajar hingga bisa membaca Al-Qur’an dengan tulisan Arab lengkap dengan tajwid-nya. Sholat ibu tetap sah karena masih dalam tahap belajar membaca Al-Qur’an.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved