Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati, Apa yang Diperbuat Adik Ipar hingga Membuatnya Dendam?

Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati, Apa yang Diperbuat Adik Ipar hingga Membuatnya Dendam?

Editor: Fadhila Rahma
IST/Kolase tribun medan
WAKAPOLDA 

SRIPOKU.COM -  Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan yang saat ini menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Fahrizal menambak adiknya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Nomor 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018) malam.

Korban tewas seketika dengan luka tembak di kepala dan perutnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri. Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui.

Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

Baca:

Merasa Tak Menyesal Tembak Adik Iparnya, Tak Disangka Kompol Fahrizal Sempat Lakukan Ini ke Ibunya

Percaya Jika Dirinya Seekor Naga, Transgender Ini Rela Habiskan Rp 772 Juta untuk Ubah Penampilannya

Tersangka Kompol Fahrizal (tengah) tersangka pembunuhan adik ipar
Tersangka Kompol Fahrizal (tengah) tersangka pembunuhan adik ipar (tribun medan)

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Tapi psikologisnya masih didalami," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (5/4/2018).

Menurut Paulus, hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya. Kompol Fahrizal diduga kuat melakukan penembakan itu dirasuki perasaan dendem dan benci terhadap korban.

Namun Paulus belum bisa merinci perbuatan apa yang dimaksud. Dia menyerahkan penyelidikan mendalam kepada para penyidik polisi.

Ketika bertemu pihak keluarga barulah pelaku mengaku terharu dan menyesal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik pelaku dan saksi-saksi.

Baca: Wow Ustadz Abdul Somad Disebut-Sebut Minta Tarif Rp 60 Juta Sekali Ceramah, Ternyata Ini Faktanya

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di RS Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya.

Sumber:
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved