Breaking News

Jalani Sidang Perdana, Dalam Ruangan Jennifer Dunn Mengaku ‘Kepanasan’ Lalu Minta Ini di Pengadilan

Jalani Sidang Perdana, Dalam Ruangan Jennifer Dunn Mengaku ‘Kepanasan’ Lalu Minta Ini di Pengadilan

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Sripoku.com/Net
Jennifer Dunn 

SRIPOKU.COM - Artis cantik Jennifer Dunn kepanasan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Terdakwa kepemilikan narkoba ini meminta dibelikan es teh manis.

"Tadi ngeluhnya kepanasan, dan mau minum teh kemasan yang dingin" kata Pieter Ell saat ditemui wartawan usai sidang tersebut.

Menurut pantauan TribunJakarta.com, sebelumnya Pieter Ell terlihat menggenggam sebotol teh manis dingin kemasan botol.

Baca:

Bukan Artis atau Model, Jennifer Dunn Akhirnya Mengaku Ungkap Pekerjaannya, WOW Kaya Raya!

Pria Disebut Dilan oleh Lucinta Luna Angkat Bicara, Nyatanya Tak Terima & Marah: Gue Masih Normal

Sidang perdana Jennifer Dunn, terdakwa penyalahguna narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan hari ini (5/4/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)
Sidang perdana Jennifer Dunn, terdakwa penyalahguna narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan hari ini (5/4/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA) ()

"Teh kotak aja Teh kotak, mintanya Teh Kotak," teriak Pieter kepada seseorang.

Sebelumnya, sidang perdana Jennifer Dunn dengan agenda pembacaan dakwaan sore itu memang dipenuhi oleh awak media.

Baca:

Ini 5 Fakta Sidang Narkoba Jennifer Dunn, Penampilan, Kerjaan Hingga Ancaman 20 Tahun Penjara

Ngaku Dihamili Mantan Suami Ayu Ting Ting, Disya Rosa Ungkap Gimana Kronologi & Modus Enji, Miris!

Dengan rambutnya yang terurai, Jennifer terlihat beberapa kali mengelap keringat dengan tapak tangannya yang berkulit putih bersih.

Meski menggunakan rompi tahanan, Jennifer hadir dipersidangan dengan penampilan yang cukup mempesona.

Sedikit riasan wajah yang tipis terlihat dikenakan oleh Jedun saat memasuki ruang sidang.

Jennifer dunn didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penyalah gunaan narkoba yang melibatkan dirinya.

Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved