Ini 5 Fakta Sidang Narkoba Jennifer Dunn, Penampilan, Kerjaan Hingga Ancaman 20 Tahun Penjara

Ini sidang perdana jennifer kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Dunn. Ada beberapa fakta menarik terkait sidang dakwaannya.

Editor: Tresia Silviana
Kolase Sripoku.com/Net

SRIPOKU.COM - Jennifer Dunn menjalani sidang dakwaan terkait kasus narkoba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018).

Ini adalah sidang perdana jennifer terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap oleh Satuan Petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017.

Penangkapan Jedun merupakan pengembangan setelah polisi menangkap tersangka FS dengan barang bukti 0,6 gram sabu dan dua buah ponsel.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rupanya, ada beberapa fakta menarik terkait sidang dakwaan Jennifer Dunn yang digelar hari ini.

Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta menariknya.

1. Penampilan

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Jakarta Selatan pada pukul 12.20 WIB.

Dilansir dari Grid.id, Jennifer Dunn mengenalam kemeja bewarna putih dan celana hitam.

Penampilan Jenifer Dunn
Penampilan Jennifer Dunn ()

Wajah wanita yang disebut netizen sebagai 'pelakor' ini tampak cantik saat hadiri sidang dengan polesan make up tipis dalam persidangan hari ini.

Rambut yang tergerai, alis yang diwarnai, dan make up tipis yang menghiasi wajahnya.

2. Didakwa pasal berlapis

Jennifer Dunn didakwa menggunakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil sidang, ada tiga pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakata Selatan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nova Puspitasari, Kamis (5/4/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved