Tersangka Pembunuh di Talang Jambe Ini Ditangkap di Belimbing Muaraenim Terpaksa Dilumpuhkan

Paku Maulana merupakan pembunuh tergolong sadis ketika melakukan aksinya sehingga petugas harus melumphkannya dengan tembakan.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tim Tekab 134 dan Hunter Polresta Palembang, pimpinan Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, ketika berhasil melumpuh pelaku pembunuhan yakni Palu Maulana, Kamis (5/4/2018). 

Laporan wartawan sriwijaya post, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Reskrim Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang, berhasil menangkap tersangka pembunuhan di Talang Jambe Kecamatan Sukarame Palembang, Rabu (4/4), Sekitar pukul 22.30 lalu.

Petugas Tekab 134 pun saat melakukan penangkapan terpaksa mengorbankan satu unit motor untuk mengamankan tersangka.

Pasalnya, tersangka bernama Paku Maulana alias Togok (38) ini, berupaya melarikan diri setelah terlibat kejar-kejaran dengan aparat di Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Diketahui, Paku Maulana merupakan pembunuh tergolong sadis ketika melakukan aksinya. Ketika ditangkap pelaku pun harus tersungkur ke aspal jalan usai sepeda motornya ditabrak petugas.

Ia pun, terpaksa merasakan sakit di kedua kakinya akibat hantaman timah panas petugas setelah nekat berontak dan melakukan perlawanan saat petugas berhasil mengamankannya.

Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Paku Maulana terjadi, pada Rabu, 28 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 di Jalan Mataram II KelurahanTalang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.

Dimana pada saat kejadian, saksi Ambarwati, mendengar suara korban meminta tolong dari dalam rumahnya, kemudian saksi menuju rumah korban dan melihat korban Bambang Suprianto (41), Penjaga Kebun, warga Jalan
Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang, dalam keadaan bersimbah darah penuh luka.

Lalu saksi membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun korban akhirnya
meninggal dunia.

Dari kejadian tersebut, tim Tekab 134 dan Hunter Satuan Reskrim Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Maulana als Togok ditempat persembunyiannya di Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim.

" Benar pelaku ini yakni Paku Maulana, merupakan TO (Target Operasi) kami, dan sudah lama kami cari,"
ungkapnya Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, Kamis (5/4).

Lanjutnya, setelah keberadaan Paku Maulana berhasil diendus, petugas Tekab 134 dan Hunter langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

" tersangka terpaksa kita lumpuhkan, karena hnedak kabur saat ditangkap" tegas Wahyu.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, kayu panjang 1 meter,  parang panjang, selembar sprei,  celana pendek,  topi, 2 ATM (Britama dan BNI),  KTP Bambang, SIM Suherman, kalung jenis rantai stainles beserta liontin batu akik dan 1 cincin akik.

"Dan atas ulahnya, Paku Maulana dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati, Penjara
seumur Hidup dan atau 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun," tegas Kapolresta Palembang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved