Sidang First Travel

Syahrini Ungkap Harga Endorse Untuk Satu Postingan Instagram dapat Untung Rp 150 juta

Artis sekaligus penyanyi Syahrini membeberkan harga endorsement yang biasa dia patok untuk satu postingan. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi

Editor: Bedjo
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Penyanyi Syahrini menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Sidang ini menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan. 

SRIPOKU.COM - Artis sekaligus penyanyi Syahrini membeberkan harga endorsement yang biasa dia patok untuk satu postingan.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi di sidang kasus First Travel.

Berita Lainnya:  Syahrini Jalani Sidang Kasus First Travel: Kalau Saya Tahu seperti Ini. Saya Enggak Mungkin Pakai

Tiga bos yang memiliki nama Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ini diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada hari Senin (2/4/2018) kemarin.

Tribunstyle melansir dari Tribunnews, "Perlu saya luruskan. Saya hitung 1 kali postingan (instagram) saya dapat untung Rp 150 juta. Jadi brand ambassador Rp 1 Miliar," kata Syahrini.

Pernyataan tersebut dia lontarkan untuk mengklarifikasi beberapa postingan di akun Instagram miliknya.

Seperti diketahui, akun Instagram @princesssyahrini yang berisikan foto-foto dirinya mengenakan seragam First Travel.

Dia ingin membuktikan bahwa semua postingan tersebut bukan bagian dari endorsement.

Syahrini mengaku, postingan itu hanyalah bagian dari MOU.

"Ketika posting yah itu benefit dari MOU yang harus saya penuhi. 12 orang berangkat reguler, jadi tidak betul saya menerima satu perak pun dari dana Rp 1 Miliar lebih itu," terang Syahrini.

Terkait keuntungan First Travel dari postingan dirinya, Syahrini menyebut agen perjalanan dari perusahaan tersebut yang mendapatkannya.

"Keuntungan First Travel banyak sekali. Kalau saya hitung, sekali (saya) posting saja, mereka harus bayar lebih dari Rp 1 miliar," papar Syahrini.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Penulis: Irsan Yamananda
Sumber: TribunStyle.com

Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://style.tribunnews.com/ dengan Judul:
Hadir di Sidang First Travel, Syahrini Ungkap Harga Endorse Untuk Satu Postingan, Bisa Buat DP Rumah

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved