Pria di Kayuagung OKI ini Jajakan Narkoba Melalui Jasa Ojek Online, Mengaku Karena Tuntutan Ekonomi
Mencoba mengelabui petugas Satnarkoba Polres OKI, Mulyadi (44) warga Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Kota Kayuagug Kabupaten OKI
Penulis: Mat Bodok | Editor: Reigan Riangga
Setelah dilakukan pengembangan, tambahnya, tersangka Mulyadi dan barang bukti berupa 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram, 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu hasil penjualan serta 1 unit handphone Samsung warna hitam dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka Mulyadi mengakui, dirinya sebagai pengantar narkoba karena dituntut ekonomi.
"Saya baru sebagai pengantar narkoba ini sejak ada ojek online," akui Mulyadi keuntungan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok di rumah sehari-hari. (*)
Berita Terkait