Pemilu 2019
Wajib Diperhatikan Calon Senator! Dukungan Ganda Disanksi Pengurangan Dukungan
Arah kebijakan KPU terhadap hasil analisa satu orang dukungan ganda untuk calon anggota DPD RI akan diberikan sanksi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Arah kebijakan KPU terhadap hasil analisa satu orang dukungan ganda untuk calon anggota DPD RI akan diberikan sanksi pengurangan jumlah dukungan.
Pengurangan jumlah dukungan mencapai 50 kali temuan bukti data yang digandakan.
Sanksi ini terungkap dalam sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP) yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sumsel, Senin (2/4/2018).
"Apabila ditemukan dukungan ganda satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali ke satu orang calon DPD,akan dikenai sangsi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data yang digandakan," ungkap Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn.
Baca: Astaga! Hilangkan Nyawa Tri Widyantoro Sopir Gocar Palembang, Pengakuan Tersangka Tyas Malah Begini
Sosialisasi dan Bimtek SIPPP ini dihadiri sekitar 80 orang terdiri dari calon DPD, Tim Kampanye, Operator dan simpatisan DPD se Sumsel.
Menurut mantan jurnalis Sripo ini, apabila ditemukan dukungan satu pendukung yang ganda lebih dari satu kali misalnya 4 kali maka 4 dukungan ganda tersebut akan dikeluarkan 3 yang dikalikan 50 maka calon DPD tersebut akan mendapatkan sanksi pengurangan 150 dukungan hasil pengalian 3x50 tersebut.
Dijelaskannya, sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan pasal 183 yaitu untuk sumsel dengan jumlah daftar pemilih tetap 5 juta -10 juta minimal harus mengumpulkan dukungan 3000 pemilih.
Baca: Sebut Akan Main Sabun Secara Live di FB Jika SFC Kalahkan Persib, Ribuan Fans Tagih Janji Pria Ini
Syarat minimal persebaran harus sesuai dengan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni 50 persen jumlah kabupaten/kota dan sampel sejumlah 10 persen dari dukungan di tiap kabupaten/kota yang diserahkan oleh bakal calon.
Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel Alexander Abdullah SH mengatakan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon DPD RI akan diserahkan kepada KPU Sumsel 22 April s.d 26 April 2018 mendatang.
"Setelah dukungannya dinyatakan memenuhi syarat calon DPD bisa mendaftar ke KPU Sumsel 9 Juli hingga 11 Juli mendatang," katanya.