Menkes : Cacing Justru Mengandung Protein. Cacing Ikan Makarel Bisa Mati Jika Diolah Seperti Ini
Nila hanya meminta masyarakat untuk tetap perlu berhati-hati dalam memilih-milih produk makanan dengan melihat tanggal kedaluwarsanya.
Penulis: Siti Olisa | Editor: Siti Olisa
"Yang sudah jelas kami hentikan sementara dan menginstruksikan seluruh balai untuk mengawasi produk," ungkap Penny.
BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.
Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.
"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," ujar Penny.
Baca: Disperindag Pagaralam Tarik Satu Produk Makarel Merk HOKI. Ini Alasannya
Sebelumnya, BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing. Puluhan merek produk makarel kaleng yang disebut mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.
Selain itu, ada juga merek Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.
Penny Lukito merinci dari 27 merek yang diumumkan 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri.
Dari 27 merek tersebut, kata Penny, tiga di antaranya telah ditarik. Ketiga produk produk itu adalah produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004; dan ketiga merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menegaskan akan mencabut izin usaha bagi importir makarel kaleng yang terbukti mengandung parasit cacing. "Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengancung parasit cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di imporir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut," ujar Enggar. Selain itu, dia mengingatkan agar pasar ritel modern, distributor dan pemasok tidak lagi menjual barang kedaluwarsa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes: Cacing di Makarel Kaleng Tak Berbahaya Asal Diolah dengan Benar", https://regional.kompas.com/read/2018/03/31/07182501/menkes-cacing-di-makarel-kaleng-tak-berbahaya-asal-diolah-dengan-benar.