Kemenag Keluarkan Aturan Jemaah Umroh Paling Lama Tiga Bulan Pelunasan Berangkat

Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Humas Kemenag Sumsel.
Kakanwil Kemenag Sumsel Al Fajri 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi mengutip Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah.

Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.

“PMA ini dibuat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban,” jelasnya, Rabu (28/3/2018).

Dalam aturan baru terkait umrah, kata Fajri, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah.

Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat.

PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.

Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved