Kembali Memanas! M Hidayat Pertanyakan Rencana Musda KNPI Sumsel Versi MF Ridho

DPD KNPI Provinsi Sumsel mempertanyakan adanya pemberitaan pembekuan DPD KNPI Sumsel yang dipimpin

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kolase MF Ridho dan M Hidayat 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- DPD KNPI Provinsi Sumsel mempertanyakan adanya pemberitaan pembekuan DPD KNPI Sumsel yang dipimpin MF Ridho yang diambilalih Ketua Karateker DPD KNPI Sumsel, Adherie Zulfikri Sitompul SH MH IPRC CLA yang akan melaksanakan Musda DPD KNPI Sumsel.

"Dasar hukum mereka apa? Apa yang dilakukan karateker itu tidak sah dan dihimbau stakeholder untuk tidak melayani keinginan mereka yang mengatasnamakan KNPI agar pemuda di Sumsel tetap satu di bawah komando KNPI Sumsel yang diketuai M Hidayat SE MSi dan Sekretarisnya Eman Satria Hady SIP," ungkap Ketua DPD KNPI Provinsi Sumsel M Hidayat SE MSi didampingi Sekretarisnya Eman Satria Hady SIP MSi, Minggu (18/3/2018).

Hidayat yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Palembang ini menghimbau kepada seluruh OKP dan kepada DPD KNPI kabupaten/kota untuk mempedomani SK Kemenkumham.

"Bahkan yang baru di bawah kepemimpinan Fahd El Fouz Arafiq dan DR Ilyas Indra yang dikeluarkan Menkumham tanggal 27 Desember 2017.

Silahkan perbandingkan.SK Menkumham.

Dia mau carataker mana kantornya.

Kalau kita jelas menempati Gedung Pemuda DPD KNPI Jl Aerobik No 2-b Kampus. Mereka mau gelar Musda, OKP mana yang akan diajak," ujarnya.

Ia juga menyitir pernyataan Yasonna yang menyampaikan hal itu kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara saat pertemuan di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Menurut Menteri, dasar memproses hukum adalah SK Kemenkumham kepengurusan Fahd El Fouz Arafiq, hasil kongres luar biasa di Jakarta. Sebab SK dengan nomor AHU-0010877.AH.01.07 itu dengan sendirinya mengugurkan keabsahan SK Kemenkumham nomor AHU-001403.AH.01.07 untuk hasil kongres Papua dengan kepengurusan dipimpin Rifai Darus.

Menkumkumham RI Yasona Laoly menyampaikan hal itu kepada DPD KNPI Sulsel, Kamis (9/11/2017) bahwa kepengurusan yang sah adalah Fahd El Fouz Arafiq berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa KNPI di Jakarta sebab SK Kemenkumham dengan nomor AHU-0010877.AH.01.07 dengan sendirinya menggugurkan keabsahan SK Kemenkumham No AHU-001403.AH.01.07 untuk kongres hasil Papua dengan kepengurusan dipimpin Rifai Darus.

"Bahkan Menkumham mempersilahkan untuk memproses hukum terhadap anggaran yang telah diberikan kepada KNPI di bawah Rifai Darus. Bahkan yang memberipun bisa diproses," kata Eman.

Sementara Mohammad Firman Ridho ST MT sendiri ketika dikonfirmasi tidak mempermasalahkan dengan pengambilalihan DPP KNPI dengan mengangkat Adherie Zulfikri Sitompul sebagai carateker.

"Ya saudara Adherie Zulfikri Sitompul itu salah satu pengurus DPP KNPI.

Dengan adanya Carateker ini berarti saya tidak lagi jadi Ketua DPD KNPI Sumsel. Sudah seluruhnya ditekel DPP.

Kepengurusan aku itu periodenyo 2013-2016.

Sebetulnya sudah selesai. Sudah dua kali diperpanjang, pas mau memperjang ketiga kalinya, DPP minta digelar Musda.

Kita tidak masalah, aku dak sempat memusdakannyo karena kondisi Pilkada.

Tapi DPP ingin serentak seluruh Indonesia (menyelesaikan Musda), DPP ambil alih, silahkan.

Yang jelas konsolidasi organisasi sudah saya laksanakan semua," terang Ridho.

Ridho yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumsel meminta agar kepengurusan DPD KNPI Sumsel dari kubu Fahd El Fouz Arafiq untuk tidak mencampuri masalah internal DPD KNPI Sumsel yang selama ini dipimpin Ridho.

"SK Menkumham itu supayo dibaco. Coba dicek, samo dak dengan KNPI kita yang sudah turun temurun.

Kalau sudah mencermati itu berbeda, maka silahkan jalankan masing-masing.

Jangan campuri ini di internal organisasi KNPI yang sah hasil Kongres Papua.

Nama organisasi kita Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Dari tulisannya hanya KNPI. Setahu saya kalau mereka yang mempermasalahkan KNPI kita selama ini organisasinya awalnya bernama KNPI Pemuda Indonesia.

Nah belakangan berganti nama menjadi DPP KNPI," jelas Ridho yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel.

Ketua Kepengurusan Karateker DPD KNPI Sumsel Adherie Zulfikri Sitompul yang dikonfirmasi membenarkan dirinya dengan telah keluarnya keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nomor : KEP.0/27/DPP KNPI/1/2018 Tentang pembekuan kepengurusan DPD KNPI Provinsi Sumatera Selatan periode 2013-2016.

Menandakan, kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Sumatera Selatan yang di bawah kepemimpinan Muhammad Firman Ridho, dibekukan.

Ketua Karateker DPD KNPI Provinsi Sumsel, Adherie Zulfikri Sitompul mengatakan, dalam surat yang diterima bahwa Kepengurusan DPD KNPI Provinsi Sumatera Selatan, sendiri telah melewati periodesasi yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Provinsi XIII Pemuda/KNPI Provinsi Sumatera Selatan dan telah pula ditetapkan melalui Keputusan DPP KNPI setelah mengalami perpanjangan Masa Jabatan Kepengurusan.

"Nanti saya skalian mau tunjukkan berkas pembandingnya. Pembanding SK Menkumhamnya," kata Adherie Zulfikri Sitompul.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved