Perda ini Bikin Tugas RT/RW tambah Banyak

Sebelumnya hanya 30 Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT, ke depannya satu RT bisa mencakup 100 sampai 200 KK.

Penulis: Siti Olisa | Editor: Pitria Tiningsih
SRIPOKU.COM/SITI OLISA
Suasana sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RT/RW. 

Laporan Wartawan SRIPOKU.COM, Siti Olisa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perda No 3 tahun 2017 tentang RT dan RW ini bakal membuat RT/RW lebih bekerja keras lagi.

Jika sebelumnya hanya 30 Kepala Keluarga  (KK) dalam satu RT, ke depannya satu RT bisa mencakup 100 sampai 200  KK.

Camat Ilir Barat (IB) II, Halim Mahmud mengatakan, dengan adanya pola perangkat RT/RW yang dibuat saat ini, maka tugas mereka sebagai penyambung antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan.

"Nanti ketua RT ini selain sebagai penyampai informasi dari pemerintahan ke masyarakat," ujarnya.

Baca:

Lestarikan Habitat Sungai Komering, Ribuan Bibit Ikan Ditebar

Rayakan Hari Kelahiran, Teja Paku Alam Ungkapkan Harapan Khusus untuk Sriwijaya FC

Selain itu juga RT akan diminta agar dapat menjadi penyambung lidah dari masyarakat ke pemerintah.

Dengan begitu, kedepan tidak ada lagi keluhan yang tidak dapat diselesaikan.

"Seperti permintaan warga terkait perbaikan sarana dan fasilitas infraatruktur jalan," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikot Palembang Akhmad Najib berharap, melalui Perda yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang tahun 2017, dapat menjadikan sistem pelayanan yang lebih maksimal.

Melalui Perda ini, tidak hanya ketua RT/RW yang aktif, camat dan lurah juga harus lebih dekat dengan masyarakat.

"Kita tidak ingin lagi ada keterlambatan pelayanan seperti pemcetakkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," ujarnya.

Baca:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved