Pemilihan Walikota Pagaralam
Boleh Kampanye Malam Hari, Baca Aturannya Berikut Ini
Akhirnya KPU Kota Pagaralam memperbolehkan semua Paslon untuk menggelar kampanye di malam hari.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Setelah melakukan konsultasi dengan pihak KPU Provinsi Sumsel, akhirnya KPU Kota Pagaralam memperbolehkan semua Paslon untuk menggelar kampanye di malam hari.
Namun untuk waktu masih tetap dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya telah ada perubahan jadwal kampanye yang disepakati oleh KPU Pagaralam bersama LO (Penghubung) yang dibuat pada hari Selasa (27/2/2018) lalu.
Pada perubahan tersebut dituangkan dalam berita acara bahwa kampanye dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Tapi itu sempat menjadi polemik, karena bertentangan dengan Perwako di Pagaralam tentang hiburan malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu pihak kepolisian juga mengkhawatirkan terjadi hal tidak diinginkan jika sudah pukul 23.00 WIB.
Komisioner KPU Pagaralam, Devisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Kota Pagaralam Irfan mengatakan, setelah dikoordinasikan dengan KPU Sumsel dan sudah ditindaklanjuti serta disetujui oleh KPU Provinsi tentang kampanye malam hari.
"Secara prinsip sudah disetujui bahwa kampanye dimulai dari pukul 07.30 sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya.
Selama SK revisi belum selesai maka masih tetap menggunakan jadwal lama yakni dari pukul 07.30 hingga 18.00 WIB.
Untuk keamanan di lokasi kampanye sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing LO paslon.
"Kita ingatkan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye malam hari LO wajib melapor ke KPU, Panwaslu serta Kepolisian," tegasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Pagaralam, Ihwan Nofri mengatakan, bahwa usulan tersebut sudah disetujui oleh KPU Provinsi.
Namun bukan berarti paslon bisa seenaknya saja karena ada aturan yang harus patuhi.
"Kita minta baik kepada Paslon maupun kepada tim pemenangan, harus tetap mematuhi peraturan meskipun kampanye boleh sampai malam hari," tegasnya.
Dikatakannya, panwaslu menghimbau apabila paslon melakukan kampanye atau pertemuan terbatas di malam hari tidak diperbolehkan membawa orang dari luar atau bukan penduduk asli tempat dimana paslon melakukan kampanye atau pertemuan terbatas.
"Kalau tujuanya kesatu desa, kampung atau wilayah, maka yang wajib hadir adalah warga itu sendiri tidak boleh ada warga dari luar desa itu," katanya.
Selaian itu Panwas meminta masing-masing paslon harus menyadari bahwa tidak boleh berlebihan menggelar pertemuan terbatas tersebut.
Pasalnya pemasangan tenda juga dibatasi tidak boleh lebih dari 5 unit, pengeras suara yang digunakan juga hanya untuk kampanye bukan untuk hiburan seperti musik atau organ tunggal.
"Bahkan masyarakat yang hadir juga tidak boleh lebih dari 200-250 orang. Pasalnya kegiata itu hanya kampanye dialogis bukan kampanye akbar," tegasnya.