Jaminan Hari Tua PNS Lagi Diramu Menuju Lebih Layak Saat Pensiun

Berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan PNS terkhusus bagi pensiunan, (Menpan RB) lagi berupaya melakukan perubahan skema baru

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Jaminan Hari Tua PNS Lagi Diramu Menuju Lebih Layak  Saat Pensiun
ist
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu

SRIPOKU.COM, Jakarta -- Berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan PNS terkhusus bagi pensiunan, Pemerintah Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) lagi berupaya melakukan perubahan skema baru pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, nantinya PNS akan menerima tunjangan hari tua yang lebih sesuai dan berharap skema ini bisa diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.

Selama ini pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tak sesuai.

Pemerintah ingin tunjangan pensiun lebih menghidupi saat masa pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyampaikan upaya tu kepada Pers di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta," Asman Abnur memberikan contoh.

"Itu untuk biaya hidup di jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," terangnya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Ia mengatakan pemerintah sedang mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.

Skema dana pensiun itu berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dana itu akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah.

Dimana seluruh hasilnya akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.

Dengan skema itu Asman yakin skema pembayaran dana pensiun tak akan lagi membebani APBN.

Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4.75 persen dari haji tiap bulan untuk penisun.

Hanya saja iuran itu tak bisa menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok.

Akibatnya skema lama itu berujung membebani APBN.

asman
Asman Abnur
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved