Terbukti Bersalah Langgar Undang-undang tentang ITE, Jonru DIvonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018), seperti dilansir dari Kompas.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Jon Riah Ukur atau Jonru, terdakwa kasus ujaran kebencian, resmi divonis selama 1 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018), seperti dilansir dari Kompas.
Jonru dinyatakan terbukti bersalah sudah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau Suku, Ras dan Antar Golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Antonio Simbolon, ketika membacakan amar putusan tersebut.
Putusan ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.
===
Jonru yang mendengarkan keputusan tersebut kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya.
Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Jonru menyatakan dirinya akan pikir-pikir atas vonis hakim ini.
Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mendengar vonis hakim ini, beberapa pendukung Jonru yang berada di ruang sidang sempat terdengar berseru "Huuu...".
===