PMII Cabang Menyesuarakan ke DPRD OKI Menolak UU MD3

Mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Penulis: Mat Bodok | Editor: Odi Aria Saputra
Sripoku.com/Mat Bodok
Mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI, yang mengatas namakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang OKI. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI, yang mengatas namakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang OKI.

Kedatangan mereka untuk menolak Undang-undang MD3 dan menuntut Presiden mengganti menjadi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) dan tidak memberlakukanya serta meminta DPRD OKI agar dapat menolak.

Massa meneriakan DPR bukan Tuhan, karena menilai tidak memanusiakan manusia karena tidak memuliakan manusia yang manusiawi. Jum’at (2/3/2018).

Koordinator Aksi Ridwan Saputra mengatakan, meminta DPRD OKI untuk menolak RUU MD3, serta kepadaseluruh element untuk dapat memahami tuntutan masa.

“Kami pengurus cabang PMI Kabupaten OKI menuntut MK membatalkan RUU MD3, meminta Presiden untuk Membuat PERPU pengganti UU MD3, Minta Ketua dan Anggota DPR Kabupatem OKI turut Menolak RUU MD3.

Kami meminta Seluruh DPRD OKI menyatakan sikap untuk menolak RUU MD3 secara tertulis,” kata Ridwan.

Lanjutnya, kerena negera kita adalah negara demokrasi, jangan kau bungkam demokrasi dengan RUU MD3, sejatinya demokrasi itu dibuat untuk menghasilkan kekuasaan yang
melindungi rakyat.

"Bukan untuk melindungi kekuasaan itu sendiri, apalagi koruptor, anggota dewan bukanlah dewa, bukan pula Tuhan yg kebal akan Hukum Anti Masyarakat tidak boleh mengkritik dan dipandang penistaan anggota dewan dan akan dijerat hukum,” ucapnya.

Anggota DPRD OKI dari Fraksi Hanura Juni Alfansuri didampingi H Laharsen Muetador SH dari Partai PKS menyambut, baik kedatangan massa PMII Cabang OKI, serta memberi ruang kepada massa menyampaikan aspirasim

Lanjutnya, sangat mengapresiasi atas kepedulian PMII dan Juni berharap kepada massa tidak hanya memperhatikan Undang-undang saja namun harus memahami pula perda yang berlaku di OKI.

“Silahkan sampaikan dengan mekanisme serta pasal mana saja yang di isukan. Ada bebarapa pasal yang di isukan membungkam masyarakat,” jelasnya.

Anggota DPRD OKI Fraksi PKS H Laharsen Murtado SH menjelaskan, silahkan sampaikan secara tertulis, namun jika itu untuk rakyat maka kami (DPRD OKI) akan menanda tanganinya.

“Jika memang itu untuk kepentingan rakyat maka kami siap menanda tanganinya serta dapat dipertanggung jawabkannya,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved