Jemput Penumpang di Stasiun KA Kertapati Palembang, Mobil Driver Taksi Online Dirusak Preman

"Dia marah-marah bilang bukan wilayah saya untuk mengambil penumpang," ungkapnya.

Editor: Sudarwan
ilustrasi
ilustrasi pecah kaca 

Laporan wartawan Sripku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lagi-lagi kasus kejahatan terhadap sopir taksi online kembali terjadi di kota Palembang.

Kali ini dialami Alexandro Yosua (21).

Mobil warga Jalan Letkol Adrianz Kecamatan Sukarame Palembang ini dirusak oleh beberapa orang yang diduga preman saat dia menjemput penumpang di dalam Stasiun Kertapati Palembang.

Tak terima kejadian yang dialaminya, Yosua melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (28/2/2018).

Baca: Seram! Kisah Driver Grab Ini Menjadi Viral, Penumpang Minta Jemput di Kuburan Pukul 3 Subuh

Driver Taksi Online Ini Kaget Mobilnya Dikepung dan Dipukul di Bandara SMB II Palembang

"Kejadian itu terjadi saat saya menjemput penumpang pak, Senin (26/2/2018) pagi lalu, di dalam parkiran Stasiun Kertapati Palembang.

Saya sopir Grab pak. Pelaku mendekati saya satu orang pak.

Dia marah-marah bilang bukan wilayah saya untuk mengambil penumpang," ungkapnya.

Namun lantaran mengaku dirinya benar, korban pun membantah omongan terlapor sehingga terjadi selisih paham di lokasi kejadian.

Baca: Driver Taksi Online Dipukuli di Bandara SMB II Palembang. Ini Tuntutan Para Sopir Taxol

"Tetapi sudah kejadian teman-temannya yang lain datang pak.

Mereka merusak mobil saya hingga pintu depan bagian kanan kirinya kempot dan lecet di seluruh bodi pak.

Saya harap mereka ditangkap pak. Mereka tidak mau tanggung jawab," harap Yosua.

Yozua (21), sopir taksi online Grab melapor ke Polresta Palembang karena mobilnya dirusak ketika masuk stasiun Kerata Api Palembang, Rabu (28/2/2018).
Yozua (21), sopir taksi online Grab melapor ke Polresta Palembang karena mobilnya dirusak ketika masuk stasiun Kerata Api Palembang, Rabu (28/2/2018). (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas Iptu Samsul, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP, tentang Pengrusakan terhadap barang.

"Ya laporan itu sudah diterima di pengaduan SPKT Polresta Palembang. Saat ini sedang dalam penyelidikan unit Reskrim," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved