Kapolda Sumsel: Pak Jaksa Tersangka Narkoba Harus Dihukum Mati, Merusak Generasi Bangsa

erhadap tiga tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 20 kilogram, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulk

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memberikan kata sambutannya dalam acara pemusnahan narkoba di halaman RM Sri Melayu Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Selasa (27/2/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terhadap tiga tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 20 kilogram, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta ketiga tersangka dihukum mati.

"Kepada bapak jaksa, agar tersangka narkoba ini dihukum mati.

Karena kejahatan tersangka ini bisa merusak generasi bangsa," ujar Zulkarnain, pada acara pemusnahan narkoba sabu-sabu 20 kg di halaman RM Sri Melayu Kecamatan IB I Palembang, Selasa (27/2/2018).

Terkait permintaan Kapolda Sumsel, Jaksa Fungsional Aspidum Kejati Sumsel Purnama SH yang menghadiri acara pemusnahan menyatakan siap untuk memberikan tuntutan hukuman mati terhadap tiga tersangka narkoba tangkapan Ditres Narkoba Polda Sumsel.

"Akan kita diberikan hukuman maksimal, karena kejahatan narkoba dengan barang bukti narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa," ujar Purnama.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved