Berdalih untuk Semangat Bekerja, Tukang Ojek Ketagihan Pakai Sabu
Berdalih untuk semangat dalam bekerja sebagai tukang ojek, Befi Yuri (29)nekat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Berdalih untuk semangat dalam bekerja sebagai tukang ojek, Befi Yuri (29)nekat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan ia pun mengaku ketagihan sehingga kurang semangat bekerja apabila tak mengkonsumsi barang haram tersebut.
Namun naas, ia ditangkap oleh jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang karena memiliki sabu dengan paket Rp 1 juta.
Selain itu, ia juga menjual barang haram tersebut dengan menjual berupa paket kecil mulai dari paket Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek dan juru parkir itu ditangkap dirumahnya saat baru mau memakai barang haram tersebut.
Tepatnya pada tanggal 18 Februari Pukul 21.30 WIB ia digerebek oleh Polisi dengan barang bukti tiga paket sabu, Satu buah extasy dan Satu alat hisap bong.
Warga Jalan Puncak Sekuning Lorong Swadaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I itu mengaku bahwa memakai narkoba baru enam bulan, dan sebagai doping kerja agar belerja lebih semangat tanpa rasa lelah.
"Kalau saya memakai itu untuk kerja biar lebih semangat, saya beli paket satu juta, paket Rp 500 ribu saya pakai pribadi dan sisanya saya jual,"jelasnya Saat diamankan di Mapolsek IB I Palembang, Sabtu (24/2/2018).
Kini ia harus mendekam dihotel prodeo terjerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Kapolsek IB I, Kompol Masnoni didampingi Panit Reskrim Ipda Irsan mengatakan tersangka kita tangkap beserta barang buktinya dan tanpa perlawanan berarti berhasil kita ciduk.
"Kita dapat aduan dari masyarkat dan dengan segera kita tindak lanjuti dan tangkap pemilik narkoba itu,"jelasnya.