Malangnya Nasib TKI Kita

Malangnya 'Duta Devisa' TKI Kita di Negara Jiran

Tidak semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disebut-sebut Duta Devisa bernasib mujur bahkan menggiurka bagi yang masih menganggur.

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018). 

Malangnya "Duta Devisa" TKI Kita

SRIPOKU.COM, BUKIT MERTAJAM --- Tidak semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disebut-sebut Duta Devisa bernasib mujur bahkan menggiurka bagi yang masih menganggur.

Seperti diwartakan berbagai media sebelumnya, Sabtu (10/2/2018), Adelina TKI asal NTT menderita memar di kepala dan wajah.

Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.

Organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya.
Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).

Sementara anjing jenis Rottweiler berwarna hitam yang terikat tali dan berada di sampingnya terus menyalak kepada petugas.

Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan pada Sabtu.

Akibat dari peristiwa itu majikan yang diduga menyiksa Adelina Sau, terancam hukuman berat.

tki1
S Ambika, majikan TKI Adelina Sau yang tewas 11 Februari, ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Malaysia, Rabu (21/2/2018)

Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam, Rabu (21/2/2018).

Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.

Ambika didakwa menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga dia meninggal pada 11 Februari lalu.

Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.

Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili kuasa hukumnya.

"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.

Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal dari Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved