Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Alasan Polisi Tidak Akan Menahan Ahmad Dhani Meski Berkas Lengkap

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Editor: Tresia Silviana
istimewa
Ahmad Dhani 

Namun, beberapa kali juga berkasnya ditolak karena belum lengkap.

Baca: Wajar, Ini Kelakuan Dhawiya di Rumah, Sering Buat Elvy Sukaesih Nangis hingga Pengakuan Tetangga

Meski Berkas Lengkap, Polisi Tidak Akan Menahan Ahmad Dhani

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait berkas kasus ujaran kebencian tersangka Ahmad Dhani.

"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2014. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujar Mardiaz di Polres Jaksel, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya, kata Mardiaz, pihaknya akan melimpahkan barang bukti ke kejaksaan.

Baca: Hotman Paris Desak Presiden Jokowi Copot Para Pejabat BPOM Disaat Heboh Kasus Albothyl, Kenapa?

Mardiaz menyebut ada lima alat bukti yang menjerat suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard HP. Itu barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Mardiaz.

Meski berkas lengkap, kata Mardiaz, pihaknya tidak akan menahan Dhani.

Sebab, selama proses pemeriksaan, Dhani bersikap kooperatif kepada penyidik.

Baca: Live Streaming Sriwijaya FC vs PSMS Medan: Bukan Lagi Gengsi Juara, Tapi Misi Balas Dendam

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca: Beredar di Sosmed, Driver Taxol Palembang Hilang, Keluarga Cemas Terakhir Dilacak Disini

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Adapun berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap setelah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto, mengumumkannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved