Sengaja Tak Hadir Dalam Sidang, Terkuak Ini Isi Surat Veronica Tan yang Dititip ke Adik Ahok

Bahkan Josefina kuasa hukum Ahok membocorkan bagaimana surat gugatan cerai itu dibuat hampir dalam waktu dua bulan.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Kolase Sriwijaya Post
Veronica Tan dan Fifi Letty Indradi 

SRIPOKU.COM - Keputusan Ahok bulat bercerai dengan istrinya Veronica Tan nyatanya tidak hanya soal perselingkuhan dengan Julianto Tio. 

Bukan benci, Ahok sangat sedih dan berat hati atas keputusan cerainya.

Bahkan Josefina kuasa hukum Ahok membocorkan bagaimana surat gugatan cerai itu dibuat hampir dalam waktu dua bulan. 

Ia menilai Ahok benar-benar terpaksa melakukan perceraian karena itu jalan yang terbaik.

Ia menceritakan itu usai mengikuti sidang cerai kedua Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Sambil sesekali mengelus dada, ia menceritakan bahwa dirinya membuat surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 yang dibubuhi tanda tangan Ahok di atas materai Rp 6.000 itu.

Ia mengaku membutuhkan waktu dua bulan lamanya. Padahal surat gugatan cerai untuk klien lain biasanya mampu ia kerjakan hanya dalam waktu dua jam.

ahok dan veronica tan
ahok dan veronica tan (Kolase Sriwijaya Post/Reuters/Beawiharta/Liputan 6)

"Saya saja waktu bikin gugatan, masuk ke diri sendiri sampai lama lho. Dua bulan. Butuh waktu terlama. Mungkin psikologisnya," kata Fina.

"Sangat berat, sedih dia (Ahok). Terpaksa banget. Emang terpaksa, sangat terpaksa. Ini jalan yang terbaik," ungkap pengacara yang bekerja di Law Firm Fifi Lety Indra & Partners itu.

Dua Kali Titip Surat, Ini Isi Surat Veronica Tan

Fify Letty Indradi adik Ahok yang juga kuasa hukumnya menjelaskan perihal surat dari Veronica tersebut. 

Menurutnya, setelah sempat menitipkan surat dengan dirinya. 

Di sidang kedua Veronica menitipkan surat dengan Ririn. 

Menurut Fifi ada beberapa alasan mengapa Veronica hanya menitipkan surat, bahkan ibu Nicholas Sean itu tak mau menggunakan jasa pengacara. 

Lantaran baik Ahok dan Veronica sudah sama-sama melakukan mediasi yang cukup lama. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved