Dua Warga Lahat Ini tak Menyangka Suara Letusan Senpira Milik Mereka Berujung Petaka

Satu buah tas berisi satu kantong timah yang digunakan sebagai peluru, satu botol mesiu dan satu kantong sabut kelapa.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Tersangka Hariadi dan Andi Herawan berikut dua pucuk senpira. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Hariadi (30) dan Andi Herawan (38), warga Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, tidak menyangka dentuman suara letusan senjata api rakitan (Senpira) milik keduanya akan berujung petaka.

Betapa tidak, keduanya harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lahat, atas kepemilikan senpira ilegal tersebut.

Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIk mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap, Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, di hutan PT Arta Pregel Desa Kerung, Kecamatan Lahat Selatan.

Saat ditangkap kedua tersangka mengaku membawa senpira jenis locok yang digunakanya untuk berburu babi hutan.

"Ya keduanya kita bekuk sedang berada dihutan setelah sebelumnya diketahui keduanya membawa senpira.

Dari pengakuannya senpira tersebut hanya digunakan untuk berburu babi," terang Ginanjar, Jumat (9/2/2018).

Dalam penangkapan terhadap keduanya, anggota Satreskirim berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok.

Satu buah tas berisi satu kantong timah yang digunakan sebagai peluru, satu botol mesiu dan satu kantong sabut kelapa.

Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.

"Tersangka masih kita periksa apakah terlibat kasus kejahatan lainnya. Untuk sementara pengakuannya untuk berburu babi hutan," terAngnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved