Resmi, Fredrich Yunadi Dipecat & Tak Diizinkan Beracara Dalam Kasus Manapun di Indonesia Gegara Ini

Bukan karena kasus Setya Novanto dalam korupsi E-KTP yang sudah ditanganinya sebagai pengacara, nyatanya Fredrich Yunadi dipecat karena kasus lainnya.

Editor: Fadhila Rahma

SRIPOKU.COM - Bukan karena kasus Setya Novanto dalam korupsi E-KTP yang sudah ditanganinya sebagai pengacara, nyatanya Fredrich Yunadi dipecat karena kasus lainnya.

 Pengacara Fredrich Yunadi resmi diberhentikan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta.

Keputusan itu dikeluarkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta tertanggal 2 Februari 2018.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.

Baca:

Ingat PNS Cantik Victorine Lengkong Skandalnya Masuk Situs Porno. Ini Nasib sebagai Abdi Negara

Naas, Ini 8 Fakta Mukmainna & Dianti Putri, 2 Sahabat yang Jadi Korban Longsor di Bandara Soetta

Fredrich Yunadi usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017
Fredrich Yunadi usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017 (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.

Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.

Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.

”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.

Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar DKD Peradi Jakarta.

Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.

Saat itu, kliennya berupaya melakukan langkah hukum terhadap pihak pengembang apartemen.

Baca:

Buka-bukaan di Sidang Kedua. Ahok Tuduh Selingkuh, Veronica Tan Buka Kelakuan Buruk Suaminya

 Ini deretan Wanita Cantik yang Tertipu Rayuan Maut Zumi Zola, dari yang Memalukan hingga Dipolisikan

fredrich yunadi dan setya novanto
fredrich yunadi dan setya novanto (TribunStyle/Kolase)

Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Dirinya menjadi sorotan karena bersikap laiknya anak-anak yang bermain petak umpet dengan pihak KPK.

Mulai dari menyembunyikan keberadaan Setya Novanto hingga mengancam akan menuntut balik KPK yang dinilai merugikan kliennya saat itu.

Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. (Kompas.com)

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved