26 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China Masuk Palembang, Sebanyak 6 Kg Sudah Terjual

Zulkarnain menjelaskan, sabu-sabu yang kemasan bungkusannya seperti teh Cina ini memang produk dari Cina.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat menggelar tangkapan sabu 20 Kg di Mapolda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait penangkapan tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 kilogram, ternyata enam kilogramnya telah diedarkan di Palembang.

"Sebenarnya ada 26 kilogram sabu yang masuk di Palembang ini, namun enam kilonya sudah disebar atau diedarkan tersangka di wilayah Palembang ini," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang, Rabu (7/2).

Dikatakan pria pangkat bintang dua ini, ketiga tersangka yang diamankan memilih bungkam atau menutup mulut.

Terutama untuk menyebutkan lokasi penyebaran narkoba sabu-sabu yang telah diedarkan dan juga jaringannya yang ada di Palembang.

"Ketiga tersangka ini memilih diam untuk melindungi teman-temannya. Namun pastinya barang narkoba ini dari Cina. Karena dari kemasannya sama seperti pengungkapan kasus narkoba lainnya," ujar Zulkarnain.

Ketiga tersangka yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 20 kg sabu-sabu yakni Lukman Wahyudi (38), Arif (48), keduanya warga Palembang.

Serta Rahmat Hidayat alias Dayat (22), kurir narkoba dari Aceh yang tercatat sebagai warga Secanggang Sumatera Utara.

"Tersangka Lukman ini mengaku sebagai peternak burung, tapi bisa beli mobil CRV. Lukman ini residivis dan kaki tangannya Sucai yang dulunya bandar besar narkoba di Palembang. Jadi Lukman ini memang pemain lama dalam peredaran narkoba," ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan, sabu-sabu yang kemasan bungkusannya seperti teh Cina ini memang produk dari Cina.

Sabu-sabu masuk ke Malaysia, kemudian ke pesisir Sumatera yakni Aceh, Medan, dan Riau. Barulah kemudian dibawa pengedarnya ke Palembang.

"Perlu diketahui, sebanyak 18 kg sabu itu hendak dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Namun saat dibawa tersangka Dayat hingga ke Lampung, tersangka Dayat kembali lagi ke Palembang dan kemudian ditangkap petugas," ujarnya.

Ditegaskan Zulkarnain, petugas tidak akan segan-segan menindak tersangka narkoba. Bila perlu akan disikat habis sampai ke bandar besarnya.

Selain itu juga akan terus mengawal proses hukumnya yang meminta ketiga tersangka dihukum mati dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita akan sikat habis semuanya. Kalau saya berbicara sikat habis, anggota saya pasti mengerti dalam tugasnya. Perlu diketahui, sebanyak 20 kg sabu ini bisa menyelamatkan sebanyak 500 ribu orang dari bahayanya narkoba," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram narkoba jenis sabu berbungkus teh Cina, Rabu (7/2).

Diketahui, Lukman Wahyudi (38), salah satu tersangka dalam kepemilikan 20 kilogram serbuk setan tersebut merupakan bekas kaki tangan Widi Handoyo alias Sucai, bandar narkoba kelas kakap asal Palembang yang meninggal dunia di dalam sel tahanan pada 10 Juni 2014 lalu.

Dua tersangka lainnya yakni Arif (48) merupakan pengedar di kawasan Palembang. Sedangkan Rahmat Hidayat (22), merupakan kurir yang membawa sabu dari Aceh hingga Lampung menumpang bus AKAP.

Sabu yang dibawa Rahmat dari Aceh berjumlah 26 paket besar seberat 26 kilogram sabu murni. Namun hanya ditemukan 20 paket besar seberat 20 kilogram seharga Rp 22 miliar dari tangan para tersangka.

Tersangka Lukman berkilah bahwa dirinya baru satu kali ini menerima titipan sabu karena iming-iming upah Rp100 juta dari tersangka Rahmat.

"Saya jemput Rahmat di SPBU Soekarno Hatta. Dia sudah bawa sabu itu dan dimasukkan ke dalam mobil saya. Barangnya dititipkan ke saya nanti saya diupah Rp100 juta," ujarnya.

Dirinya mengaku mengenal Rahmat dari seorang pamannya yang dulu pernah sama-sama di penjara di Rutan Pakjo.

"Baru tahu sabu saat jemput Rahmat. Saya mau karena tergiur upahnya," ujar pria yang mengaku sebagai peternak burung murai ini.

Penangkapan ketiga tersangka berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya seorang pengedar yang biasa mengedarkan sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Polisi pun melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli kepada tersangka Arif. Polisi pun menangkap Arif dan menemukan barang bukti dua kilogram sabu di rumah kontrakannya di Jalan Lettu Simanjuntak, Gang Serasan.

Tersangka Arif mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Lukman. Polisi pun segera mengejar Lukman dan  berhasil mendapatkan lokasi keberadaan Lukman di Jalan Yaktapena I, Plaju, Palembang, Selasa (6/2) sekitar pukul 00.30.

Karena berupaya melarikan diri saat dikepung polisi, Lukman pun diganjar satu tembakan tepat sasaran di kakinya.

Saat diinterograsi, Lukman pun mengaku dititipi sabu dari tersangka Rahmat dan disimpannya di rumah mertuanya di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Darat, Palembang.

Di sana polisi menemukan 18 kilogram sabu masih dalam kemasan plastik di dalam koper besar berwarna biru.

Dari penangkapan Lukman pun akhirnya tersangka Rahmat ikut diringkus. Dari pengakuan Rahmat, dirinya merupakan pesuruh seorang bandar sabu di Aceh, yakni AG untuk mengirimkan sabu tersebut ke Lampung pada 27 Januari.

Rahmat sempat tinggal di Lampung selama dua hari, namun karena dirasa tidak aman mengedarkan di Lampung, AG pun memerintahkan Rahmat untuk pergi ke Palembang dan menjual sabu di Palembang.

Kamis 1 Februari, Rahmat dijemput oleh Lukman di SPBU Musi II Palembang setelah mendapatkan rekomendasi dari AG.

Lukman membawa mobil Honda CR-V hitam BG 86 LY untuk menjemput Rahmat dan membawa koper besar berisi sabu.

Pada Jumat 2 Februari, Lukman dan Rahmat berhasil menjual 2,6 kilogram sabu kepada seorang pengedar dan tiga kilogram sabu lainnya yang dijual kepada pengedar lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Pada 5 Februari, Lukman dan Rahmat menjual sabu kepada Arif, sebelum akhirnya diringkus aparat Polda Sumsel. (bew/mg4)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved