SBY Difitnah, Kader Demokrat Palembang Dukung Penuh Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim

Puluhan Ribu kader Partai Demokrat DPC Kota Palembang menyatakan dukungan terhadap langkah Ketua

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/IST
Ketua Umum Partai Demokrat, DR H Susilo Bambang Yudhoyono. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Puluhan Ribu kader Partai Demokrat DPC Kota Palembang menyatakan dukungan terhadap langkah Ketua Umumnya DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan FW, pengacara mantan Ketua DPR RI SN yang menyebutnya menikmati aliran dana kasus E-KTP.

"Ketua (H Harnojoyo SSos) dan Sekretaris (H Anton Nurdin) tidak bisa hadir.

Tapi menginstruksikan kita pengurus dan kader agar menggelar konfrensi pers meluruskan isu ini agar tidak liar," tegas Ketua BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) Partai Demokrat Kota Palembang Kms Arfan Effendi didampingi Ketua Bapillu Muhammad Fatony dan pengurus lainnya di Kantor DPC Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Selasa (6/2/2018).

Baca: Sriwijaya FC Kembali Ciptakan Sejarah Piala Presiden, Jawaban Rendah Hati Abimanyu Atas Rekornya

Menurut Arfan, ini merupakan inisiatif mereka mendukung langkah SBY yang tak lain Presiden RI keenam.

Saat ini Pak SBY mengadukan ke Bareskrim tentang pencemaran nama baik. Pengacaranya SN (mantan Ketua DPR RI) FW mengatakan bapak SBY menerima aliran dana dari kasus E-KTP.

Padahal tdak ada sangkut paut beliau. Makanya saat ini beliau mendatangi Mabes Polri melaporkannya.

Kita menyatakan sikap mendukung sepenuhnya langkah hukum Bapak H SBY.

Diikuti cabang yang lain se-Indonesia. Dan dapat diproses jangan tebang pilih. Secara adil dan transparan. Kalaupun tidak tercemar nama baiknya, agar ada klarifikasi," bebernya.

Akibat pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Ketum PD ini tenrunya berimbas kepada kader Demokrat.

"Boleh dikatakan black campaign. Apalagi Pak SBY tidak merasa menerima satu senpun," ujarnya.

Ahmad Sayuti SH MM, Bagian Advokasi DPC Partai Demokrat sedang menganalisasi apakah akan mengambil langkah hukum.

Baca: Beda dengan Anies Baswedan, Sosok Ini Bongkar Perilaku Ahok Saat Atasi Banjir Jakarta, Ternyata

"Kita bisa saja mengajukan delik aduan. Sebagai fitnah.

Kita masih menunggu konfirmasi petunjuk DPP. Tentu kita bisa melapor ke Polresta Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved