Kuliah Gratis Tahun 2018 Masih Tetap Bisa Dinikmati Asal Penuhi Persyaratan Ini

Alokasi dana yang disiapkan agar masyarakat dapat memperoleh pendidikan tinggi tersebut mencapai mencapai Rp 50,9 Miliar.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Erlina (kedua dari kanan di meja) saat memberikan penjelasan terkait PKG 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan jika masyarakat khususnya calon mahasiswa akan tetap bisa menikmati Program Kuliah Gratis (PKG) di tahun 2018.

Bahkan di tahun ini, alokasi dana yang disiapkan agar masyarakat dapat memperoleh pendidikan tinggi tersebut mencapai mencapai Rp 50,9 Miliar atau naik sebesar Rp 40 miliar jika dibandingkan tahun lalu.

"Program ini sudah ada sejak 2015 dan sampai kini pun masih ada, alokasinya pun lebih besar. Tahun ini Rp 50,9 miliar, diperuntukkan baik penerimaan mahasiswa baru dan mahasiswa yang telah berjalan," jelasnya, Selasa (6/2/2018).

Nasrun menambahkan, jika PKG resmi dilaunching sejak tahun 2015 lalu dengan alokasi anggaran senilai Rp30 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi dan program kemitraan untuk program SMK jadi guru di Universitas Negeri Yogyakarta dan UPI Bandung.

Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Erlina menambahkan, penerima program PKG ini pun sudah berkisar 2.500 orang termasuk penerima yang lulus di China. Dan dari 2.500 itu, hanya tinggal 1.400 siswa, mereka masih menjalani perkuliahan.

"Nah, sekitar 1.000 lainnya ada yang gugur atau mengundurkan diri, sehingga tak lagi menerima PKG karena beberapa faktor, seperti IPK tak memenuhi," ujarnya.

Padahal syarat-syarat agar bisa mendapatkan PKG, kata Erlina diantaranya, memiliki prestasi 10 besar di sekolah asal, berasal dari keluarga tak mampu, tak merokok, bebas narkoba, tak bertatto, serta lulus seleksi yang diadakan dari perguruan tinggi.

“Selain itu, bagi yang sudah lulus jika gagal masih bisa mengikuti kembali tahun berikutnya. Intinya umur ijazah tersebut masih berlaku mengikuti PKG selama tiga tahun sejak telah lulus,” jelasnya.

Erlina menjelaskan, Penerima PKG pun nantinya diberikan biaya yang diperuntukkan untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT). Untuk UKT itu didapatkan dari perguruan tinggi yang mengadakan seleksi. Kemudian, penerima juga akan memperoleh biaya hidup sebesar Rp750 ribu per bulan.

Ditanya jumlah kuota yang disediakan dari alokasi anggaran PKG tahun ini, Erlina belum dapat merincikannya secara pasti.

Meski begitu, ia menegaskan untuk kuota penerima PKG akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved