Sindikat Sabu

Sindikat Sabu 32 Kilogram Berhasil Diungkap di Jakut

Setelah diintai satu bulan akhirnya Polres Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat sabu di Jakarta.

Editor: Salman Rasyidin

Sindikat Sabu 32 kilogram Berhasil Diungkap di Jakut

SRIPOKU.COM -- Setelah diintai satu bulan akhirnya Polres Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat sabu di Jakarta.
Seperti dijelaskan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Edfrie Richard Maith, jaringan yang berhasil diungkap tersebut hasil pengembangan kasus sabu di Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu sebelumnya.

Sabu sebanyak 32 kilogram itu rupanya berasal dari sebuah gudang di Parung, Bogor, Jawa Barat.

“Kami menangkap tersangka AH di Pademangan dengan barang bukti sabu 100 gram. Kemudian kami kembangkan dan didapat dua tersangka, HY dan IH di daerah Sunter, Jakarta Utara,” ujar Maith saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/2).

HY dan IH menerima sabu dari tersangka FA. Dari Keterangan FA, polisi berhasil mengungkap bahwa sabu tersebut selama ini disimpan di Parung, yang dikemas dalam bungkus teh.

sabu
Polres Metro Jakut ungkap kasus sabu di Jakarta/ist

“Sabu dikirim dari suatu tempat ke gudang tersebut. Untuk kelabui petugas mereka mengemas sabu dalam bungkus teh. Sabu itu kemudian disembunyikan di balik mesin cuci. Selain itu juga ditutupi oleh kasur dan bungkus cat,” ujarnya seperti akunya pada kumparan.com.

FA mengaku sudah mengirim paket sabu sebanyak dua kali, yaitu 125 kilogram pada Desember 2017 dan 125 kilogram pada Januari 2018. Barang tersebut telah didistribusikan FA ke RY dan HI.

“Kami juga mengamankan tersangka (lainnya), RH. Dari dia kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2,7 miliar. Uang itu hasil penjualan sabu,” ujarnya.

sabu1
Polres Metro Jakut ungkap kasus sabu di Jakarta/ist

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kilogram sabu, dua mobil, bungkus teh, beberapa telepon genggam, buku tabungan dan alat pengemasan.

Polisi juga menyita beberapa barang lainnya, yakni mesin cuci, spring bed dan kaleng cat yang menjadi alat kamuflase penyimpanan sabu. Ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolsek Metro Jakarta utara. Mereka terancam hukuman mati.

“Kami masih akan kembangkan dari mana asal sabu dan apakah ada jaringan lainnya yang terkait,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved