4 Nama Pejabat Pemprov Sumsel Ini Dipastikan Mengisi Jabatan Plt Kepala Daerah
"Penunjukan siapa yang bakal menjadi pelaksana tugas kepala daerah adalah hak prerogatif seorang Gubernur," katanya.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejumlah nama yang digadang-gadang bakal menepati posisi Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah direncanakan akan keluar pada pekan ini.
Hal itu disampaikan, Karo Otonomi Daerah dan Pemerintahan Pemprov Sumsel, Amsin, Senin (5/2/2018).
Ia mengatakan, pemilihan pejabat yang bakal menempati posisi Plt tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Gubernur.
“Saat ini nama-nama tersebut masih di meja menteri. Paling lambat dalam minggu ini sudah turun,”ujarnya.
Sebelumnya, Pengajuan sejumlah nama tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Mendagri, dan setelah turun akan diterima Gubernur Sumsel untuk selanjutnya dilakukan penyerahan surat keputusan (SK) kepada yang bersangkutan.
Namun demikian, Amsin mengaku tidak mengetahui siapa nama pejabat yang dipilih untuk mengisi pelaksana tugas di empat kota di Sumsel tersebut.
“Yang jelas ada 12 nama yang diajukan. Nah, siapa yang dipilih itu saya belum tahu,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun Sripo, ke- 12 nama yang diajukan berasal dari lingkungan Pemprov Sumsel yang bakal dipercaya menempati posisi pelaksana tugas tersebut, diantaranya Akhmad Najib (Asisten 1 bidang Pemerintah dan Kesra) akan menjadi Plt Walikota Palembang.
Richard Cahyadi (Kepala Dinas Kesatuan Politik) menjadi Plt Walikota Prabumulih, kemudian Amsin (Karo Otonomi Daerah dan Pemerintahan) menjadi Plt Walikota Pagaralam, dan Riki Junaidi (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) bakal sebagai Plt Walikota Lubuklinggau.
Terkait munculnya nama Amsin sendiri yang bakal mempati pelaksana tugas di Pagaralam, Ia enggan berkomentar banyak.
“Sebagai bawahan tentu harus siap jika ditugaskan pimpinan,” katanya.
Hal Senada juga diutarakan Richard Cahyadi. Ia pun tidak mau berkomentar banyak mengenai bakal menjabat sebagai pelaksana tugas Walikota Prabumulih.
Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kapasitas dirinya. “Masih banyak pejabat yang lebih pantas dan lebih senior,” katanya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, syarat menjadi pelaksana tugas kepala daerah harus berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Seperti jabatan Eselon II dan kepangkatan minimal 4 (b).
"Penunjukan siapa yang bakal menjadi pelaksana tugas kepala daerah adalah hak prerogatif seorang Gubernur," katanya.