Pilkada Serentak 2018

Media "Nakal" Pojokkan Cakada Bakal Dijewer, Siap-siap Terima Sanksi Tegas !

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mewarning kepada pihak media agar mematuhi aturan untuk tidak

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/IST
Ilustasi Pers. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mewarning kepada pihak media agar mematuhi aturan untuk tidak 'nakal' dalam menayangkan pemberitaan yang dinilai merugian salah satu Paslon Kepala Daerah.

"Pers nakal oke kita jewer. Tapi kita tertibkan.

Kita lebih mengingatkan kepada rekan wartawan agar lebih berpihak ke masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi tipe pemimpin yang diperlukan.

Kampanye yang cerdas melalui liputan media," ungkap Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bersama Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn, Komisioner KPID Sumsel Lukman Bandar Syailendra pada Raker Persiapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup danatau Walikota dan Wawako Tahun 2018 di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (31/1/2018).

Menurutnya nanti akan ada MoU empat lembaga KPID, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers menjadi gugus tugas.

"Jangan sampai media jangan digunakan untuk politik uang.

Dalam peta wilayah bersama. MoU sedang disusun.

Setelah HPN akan kumpul bersama.

Ketika penetapan Paslon 12 Februari 2018 sudah ada draft nota kesepahaman," jelas Adi.

Dewan Pers No 1 2018 surat edaran pada intinya menandaskan kembali mengimbau setiap wartawan yang ingin jadi Paslon ataupun Timses cuti.

Non aktif. Margiono menjadi Cabup Tulungagung.

"Isi media beritanya itu berbayar memuji calon dan menghancurkan calon lain.

Mana redaksi tembok api.

Prinsip azaz praduga tak bersalah, sisi lain iklan.

Buatlah iklan warnanya.

Newsroom independen biarlah. Kalau ditekan oleh pemilik silahkan lapor ke Dewan Pers.

Kalau mau beriklan, beriklan. Kalau dilaporkan ke Dewan Pers, ini kan iklan.

Kalau diaudit Bawaslu jadi temuan.

Yang dihukum Paslon dan Tim.

Media kami Dewan Pers yang mengukum.

Dulu KPU inginnya media yang dihukum.

Media itu moda transportasi," jelas pria yang akrab disapa Stanley.

Saat ini banyak beredar pemberitaan berbayar dengan kode (ikl) atau (adv).

Kalau menjelekkan calon lain yang tidak membayar.

Tidak bisa menuntut orangnya. Menurut Stanley karena itu bukan produk jurnalistik.

Karena iklan itu membebaskan bebannya.

"Tapi kita kontak ke Bareskrim, Pak ini pasien Bapak.

Harus diberi panggung orang yang diserang. Kasus Pilkada 2017 banyak yang kita serahkan ke kepolisian.

Baik dari tim Ahok maupun Anis. Tapi ada yang kita selesaikan," pungkasnya.

Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn mengharaplan supaya Pilkada di Sumsel tidak menghalangi kebebasan pers yang konstitusional.

"Ada hak jawab, pemberitaan berimbang. Tidak memojokkan salah satu calon.

Akan mengaktifkan gugus tugas empat lembaga tadi.

Akan dibentuk kantor sendiri di Baqaslu. Kalau ada laporan dugaan pelanggaran di media, gugus tugas ini yang akan menyelesaikannya," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved