Bangunan Ini Diprotes Warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. Warga Khawatir Hal Ini
Sejak dibangun November 2016 warga sudah memertanyakan keberadaan bangunan milik warga Empatlawang tersebut.
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Bangunan di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat yang dirotes warga setempat karena diduga tak berizin dan akan dijadikan sebagai lokasi penangkaran burung walet.
"Seharusnya izin itu melalui kades, camat, baru ke kita.
Untuk yang disebutkan, belum ada berkas izin yang masuk ke kita," jelas Kabid Perizinan Jasa Tertentu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Syamsul Bastomi S.Sos.
Sementara Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, melalui Kasi Penertiban Perundang-undangan Daerah, Dian Hayati SH menjelaskan, Kabupaten Lahat memiliki asosiasi pengusaha walet.
Biasanya asosiasi yang akan mengurus perizinan itu.
"Yang tergabung dalam asosiasi ini ada retribusi per bulan. Kalau benar tidak berizin akan kita tindak tegas," kata Dian.
Halaman 2 dari 2