Astaga, Sunan Kalijaga Plesetkan Nama Taqy Malik Jadi Seperti Ini, Netizen: Parah Banget Mulutnya

Sunan pun membela mati-matian anak gadis satu-satunya itu. Bahkan Sunan memplesetkan nama mantan menantunya tersebut

Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Kolase Sriwijaya Post/Net
sunan, salma dan taqy 

SRIPOKU.COM - Nampaknya kasus perceraian antara Taqy Malik dan Salmafina Sunan belum juga mereda.

Dua pasangan yang telah mengikat janji suci ini kini berhadap-hadapan di pengadilan agama.

Taqy mengaku telah menjatuhkan talak satu pada Alma pada tanggal 20 November 2017 lalu.

Permasalahan rumah tangga ini makin keruh tatkala orangtua dari kedua belah pihak ikut campur dalam urusan tersebut.

Mereka pun saling mencari pembenaran dan membela anak-anak masing.

Akhirnya sidang cerai perdana Salmafina dan Taqy Malik digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (24/1/2018) kemarin.

Salmafina nampak hadir di persidangan ditemani oleh ayahnya, Sunan Kalijaga, dan juga ibunya, Heydi, serta kuasa hukumnya sebagai pihak yang menggugat.

Sidang tersebut berlangsung tertutup dan tak lama.

Diketahui, ternyata sidang ditunda majelis hakim, karena pihak kuasa hukum Taqy Malik dianggap kurang melengkapi berkas-berkas perkara.

Salmafina dan Taqy
Salmafina dan Taqy (tribunnews)

"Sidang ditunda, karena legalitas penasehat hukum tergugat belum lengkap. Itu bukti profesionalitas seorang pengacara," ujar pengacara Salmafina, Khairul Imam usai persidangan.

Menurut Ayah Salmafina, Sunan Kalijaga, sidang hari ini membuang-buang waktunya karena diputuskan ditunda.

"Ini membuang-buang waktu. Salma sudah pengin move on," ujar Sunan Kalijaga.

Namun, menurut kuasa hukum Taqy Malik, Ilal Ferhard, ia sudah menjalani semua aturan hukum yang ada perihal perkara perceraian Salmafina dan Taqy Malik.

"Kami sudah mengikuti peraturan sesuai undang-undang. Kami datang sesuai dengan aturan juga. Kami datang menunggu, setelah kami masuk penggugat tidak hadir. Kami disuruh keluar karena kami menunggu penggugat dulu," kata Ilal Ferhard.

Baca:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved