SMP N 10 Palembang Diduga Lakukan Pungli

Kadisdik Warning Sekolah, Berani Pungli Akan Terima Sanksi Tegas Ini

Adanya diduga aksi pungutan liar (pungli) di salah satu SMP negeri menjadi sorotan serius bagi Pemerintah K

Penulis: Yuliani | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/YULIANI
Ahmad Zulinto, Ketua PGRI Sumsel. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Yuliani

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Adanya diduga aksi pungutan liar (pungli) di salah satu SMP negeri menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan segera menindak tegas oknum yang ketahuan melakukannya.

Apalagi jika aksi pungli ini dilkukan oleh guru khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Aturannya sudah jelas.

Akan kita tindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto SPd MM, Selasa (23/1/2018).

Ia menegaskan, kalau ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah, maka harus dikembalikan kelebihan dana atau penyalahgunaan dana tersebut.

Maka itu pihaknya langsung segera menelusurinya.

“Sejak awal kita sudah tekankan tidak boleh ada pungutan. Apalagi yang membebankan orangtua,” tegasnya.

Baca: Laporan Dugaan Pungli SMP N 10 Bertambah, Ombudsman : Bedakan Pungli dan Sumbangan Sukarela

Baca: ESP : Palembang Dulu Masuk 7 Kota Ternyaman Ditingali. Zaman Medsos Tantangan Berat

Kalau memang mendesak, lanjutnya, sebaiknya dibicarakan langsung kepada semua orangtua siswa dan dinas terkait.

Sebab sudah ada pos-pos dana yang digunakan untuk operasional siswa dari sejak masuk hingga mereka tamat sekolah.

Terlebih lagi bila sumbangan itu dipergunakan untuk pembelian perangkat untuk menjalankan ujian nasional berbasis komputer (UNBK), maka sepatutnya tidak dipaksakan.

Baca: Hengkang dari PSM Makassar, Eks Pemain SFC Terancam Dipecat dari Karyawan Semen Bosowa

Pasalnya, sekolah tersebut masih bisa menjalankan UNBK dengan cara menumpang di SMA atau SMK terdekat.

“Apa alasannya harus dibebankan kepada orangtua, apalagi kalau tidak mendesak.

Saya tekankan UNBK memang harus dilakukan kalau ada sarana dan pra sarananya, tapi jangan dipaksakan.

Untuk mereka yang kedapatan pungli, sanksinya akan kita panggil dan berupa teguran keras,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved